Berita Viral
Mahfud MD Nilai Tuntutan Bebas Guru Supriyani Tak Perlu Dipermasalahkan, Masa Gurunya Mau Dihukum?
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi tuntutan bebas guru Supriyani. Mahfud menilai tuntutan itu tak perlu dipersoalkan. Kenapa?
"Ketika jaksa mengatakan tidak terbukti ada niat jahat, apakah lantas kita simpulkan perbuatan memukul siswa itu dilatarbelakangi niat baik. Bagaimana menakar hal itu?," kritik Reza.
Lalu, lanjut Reza, seandainya terjadi pemukulan dan betapapaun dilatarbelakangi niat baik yakni mendidik, muncul pertanyaan susulan, apa sesungguhnya kenakalan yang ditampilkan siswa tersebut.
"Apakah kenakalan atau kebadungan itu betul-betul sebanding dengan tindakan memukul yang dijadikan hukuman fisik?," tanyanya.
Dengan kata lain, lanjut Reza, tuntutan jaksa secara tidak langsung memberi label pada siswa tersebut bahwa siswa tersebut adalah siswa nakal. Siswa yang sepatutnya mendapatkan hukuman yang sifatnya mendidik, termasuk hukuman fisik sekalipun.
"Persoalannya di persidangan, tidak ada pembuktian atau lalu lintas tanya jawab tentang apa kenakalan siswa yang dimaksud, serta kenakalan yang sepantasnya sewajarnya diberikan hukuman fisik yang dilakukan terdakwa," tandasnya.
Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan diminta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula.
Permintaan itu diucapkan timn kuasa hukum guru Supriyani saat membacakan pledoi atau pembelaan di depan persidangan, Kamis (14/11/2024).
Kuasa hukum guru Supriyani yang diwakili Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang.
Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri.
Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan.
Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.
Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian.
Mahfud MD
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Kejari Konawe Selatan
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.