Berita Viral
Mahfud MD Nilai Tuntutan Bebas Guru Supriyani Tak Perlu Dipermasalahkan, Masa Gurunya Mau Dihukum?
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi tuntutan bebas guru Supriyani. Mahfud menilai tuntutan itu tak perlu dipersoalkan. Kenapa?
SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut bersuara terkait tuntutan bebas guru Supriyani.
Seperti diketahui, jaksa menuntut guru Supriyani dibebaskan meski terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dakwaannya.
Jaksa beralasan guru Supriyani tidak memiliki niat jahat atau mensrea saat memukul siswanya karena didasari untuk mendisiplinkan.
Tuntutan jaksa ini lah yang dinilai janggal oleh sejumlah kalangan.
Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai tuntutan jaksa ini hal biasa.
Baca juga: Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis
"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).
"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."
Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani.
Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.
"Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya," ujar Mahfud.
"Budaya kita kan guru memukul murid, benar atau tidak, masa gurunya mau dihukum?"
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung budaya pendidikan di Indonesia.
Ia menilai, saat ini banyak orangtua siswa yang tak terima saat anaknya ditegur oleh guru.
"Saya tidak bisa bayangkan, sekarang ini orangtua murid banyak sekali kalau anaknya dimarahi guru, gurunya yang diserang, gurunya yang dihina, apalagi kalau di swasta," jelas Mahfud.
"Lalu yang guru itu disuruh dipecat oleh ketua yayasan. Kalau PNS diserang ramai-ramai, katanya pelanggaran HAM, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak."
Mahfud MD
Guru Supriyani
Guru Supriyani dituntut bebas
Kejari Konawe Selatan
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Ingat Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo? Pengunduran Diri dari DPR Ditolak, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo tak Gentar Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sosok Hakim Nely Andriani, Kabulkan Permohonan Neni Nuraeni Ibu 3 Anak Agar Tak Ditahan di Rutan |
|
|---|
| Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Minta Maaf Usai Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan |
|
|---|
| Kisah Neni Nuraeni Ibu 3 Anak di Karawang Sujud Syukur Usai Permohonan Jadi Tahanan Rumah Dikabulkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mantan-Menkopolhukam-Mahfud-MD-menilai-tuntutan-bebas-guru-Supriyani-tak-perlu-dipermasalahkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.