Berita Viral

Mahfud MD Nilai Tuntutan Bebas Guru Supriyani Tak Perlu Dipermasalahkan, Masa Gurunya Mau Dihukum?

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi tuntutan bebas guru Supriyani. Mahfud menilai tuntutan itu tak perlu dipersoalkan. Kenapa?

Editor: Musahadah
kolase youtube mahfud MD official/bikas media
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan bebas guru Supriyani tak perlu dipermasalahkan. 

SURYA.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut bersuara terkait tuntutan bebas guru Supriyani.

Seperti diketahui, jaksa menuntut guru Supriyani dibebaskan meski terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai dakwaannya. 

Jaksa beralasan guru Supriyani tidak memiliki niat jahat atau mensrea saat memukul siswanya karena didasari untuk mendisiplinkan. 

Tuntutan jaksa ini lah yang dinilai janggal oleh sejumlah kalangan. 

Mengenai hal ini, Mahfud MD menilai tuntutan jaksa ini hal biasa.

Baca juga: Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis

"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).

"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."

Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani. 

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.

"Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya," ujar Mahfud. 

"Budaya kita kan guru memukul murid, benar atau tidak, masa gurunya mau dihukum?"

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung budaya pendidikan di Indonesia. 

Ia menilai, saat ini banyak orangtua siswa yang tak terima saat anaknya ditegur oleh guru.

"Saya tidak bisa bayangkan, sekarang ini orangtua murid banyak sekali kalau anaknya dimarahi guru, gurunya yang diserang, gurunya yang dihina, apalagi kalau di swasta," jelas Mahfud.

"Lalu yang guru itu disuruh dipecat oleh ketua yayasan. Kalau PNS diserang ramai-ramai, katanya pelanggaran HAM, pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved