Berita Viral

Mahfud MD Nilai Tuntutan Bebas Guru Supriyani Tak Perlu Dipermasalahkan, Masa Gurunya Mau Dihukum?

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi tuntutan bebas guru Supriyani. Mahfud menilai tuntutan itu tak perlu dipersoalkan. Kenapa?

Editor: Musahadah
kolase youtube mahfud MD official/bikas media
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai tuntutan bebas guru Supriyani tak perlu dipermasalahkan. 

Budaya tersebut, kata Mahfud, berbanding terbalik dengan masa sekolahnya dulu. 

Mahfud menceritakan, siswa dipukul atau ditegur oleh guru merupakan hal yang biasa saat itu.

"Loh saya waktu sekolah tahun 60-70an, kalau saya dipukul oleh guru karena saya melakukan kesalahan, orangtua saya malah senang," paparnya. 

"Kalau saya lapor malah dimarahi, didatangi gurunya dibilang 'Pukul lagi aja, terima kasih sudah memukul anak saya, sudah mendidik'."

"Sekarang malah orangtuanya datang, gurunya yang diamuk," tandas Mahfud. 

Terkait sikap guru Supriyani yang bersikukuh tidak memukul siswanya, menurut Mahfud hal itu soal pembuktian di persidangan. 

"Dia telanjur bilang tidak memukul, atau betul-betul tidak memukul. Mungkin betul-betul tidak memukul. Nanti kita lihat. Hakim menilai bukti-buktinya dimana sih," tukasnya. 

Di bagian lain, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru menilai tuntutan bebas bagi guru Supriyani justru berdampak negatif terhadap siswa yang mengaku sebagai korban kekerasan atau pemukulan (anak Aipda WH). 

Hal ini beralasan karena mengacu tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa perbuatan pidana (kekerasan) itu terbukti, namun mensrea atau niat jahatnya tidak terbukti. 

"Sadar tidak sadar, sengaja tidak sengaja, langsung atau tidak langsung seolah jaksa sendiri yang memberikan label ke siswa sebagai siswa nakal, yang harus diberikan hukuman berupa pukulan yang konon untuk mendidik sekali pun," ungkap Reza Indragiri dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (13/11/2024). 

Reza menangkap pesan tuntutan ini dilakukan jaksa untuk memuaskan atau menunjukkan titik kompromi dua pihak. 

Hal ini beralasan karena dari otoritas penegak hukum mulai dari kepolisian sampai kejaksaan dari awal mengambil posisi terdakwa (guru Supriyani) melakukan tindakan pidana. 

Sementara terdakwa dan kuasa hukum selalu menyangkal adanya perbuatan pidana tersebut. 

"Maka seolah-olah titik komprominya membuat tuntutan itu," katanya. 

 Tetapi, lanjut Reza justru tuntutan bebas itu menimbulkan kejanggalan dalam logika. '

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved