Berita Viral

Tuntut Nama Baik Guru Supriyani Direhabilitasi dan Bebas Murni, Pengacara Singgung JPU Dilematis

Pengacara meminta nama baik guru Supryani direhabilitasi dan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dalam sidang hari ini (14/11/2024).

Editor: Musahadah
kolase bikas media
Kuasa hukum menuntut nama baik guru Supriyani direhabilitasi dan dibebaskan murni. 

SURYA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan diminta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik guru Supriyani sesuai harkat dan martabat semula. 

Permintaan itu diucapkan timn kuasa hukum guru Supriyani saat membacakan pledoi atau pembelaan di depan persidangan, Kamis (14/11/2024).

Kuasa hukum guru Supriyani yang diwakili Andri Darmawan menegaskan kliennya secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami memohon majelis hakim menerima pembelaan tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Supriayni tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Andri dengan lantang. 

Andri juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan dan tuntutan. 

Baca juga: Dampak Tuntutan Bebas Guru Supriyani ke Anak Aipda WH, Reza: Seolah Jaksa Beri Label Siswa Nakal

"Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Supriyani pada harkat dan martabat semula. Serta membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," seru Andri. 

Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum meminta waktu dua jam untuk memberikan tanggapan. 

Majelis hakim pun menunda persidangan selama dua jam.

Ditemui usai sidang, Andri Darmawan mengungkapkan, di pledoi ini pihaknya memberi gambaran lengkap mengenai fakta-fakta, analisis alat-alat bukti yang bersesuaian serta memiliki kekuatan pembuktian. 

"Kesimpulan akhir kami, Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, melakukan kekerasan terhadap anak," tegas Andri. 

Andri mengurai, semua saksi fakta yang disumpah menerangkan tidak ada kejadian itu. 

Sementara kesaksian orangtua korban tidak memiliki nilai pembuktian karena testimoni, tidak melihat langsung. 

Keterangan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang menerangkan bahwa keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam perkara ini, karena kualitas dipertanyakan, juga diurai dalam pledoi.

Selain itu, keterangan ahli forensik yang mengakibatkan luka bukan diakibatkan pukulan sapu, tapi bisa disebabkan penyebab lain yaitu gesekan dengan benda yang permukaannya pasar, juga menguatkan pembelaannya. 

"Saksi anak juga tidak bersesuaian dengan saksi fakta, seperti anak korban yang menyebut kejadiannya pukul 08.30, padahal saksi guru Lilis memastikan tidak ada kejadian itu," terangnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved