Berita Viral

Gara-gara Aipda WH Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Anak Nyaris Kena Imbasnya, PGRI: Dibatalkan

Gara-gara Aipda WH sempat jebloskan guru Supriyani ke tahanan, anaknya nyaris saja kena imbasnya. Hampir tak bisa melanjutkan sekolah.

|
kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Surat Keputusan PGRI Baito yang menolak Anak Aipda WH melanjutkan sekolah. 

Terutama, hak dia untuk mendapat kesempatan mengikuti P3K dan Program Pendidikan Guru (PPG) dalam jabatan.

"Kami juga meminta ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK catatan apapun tentang dugaan yang bersangkutan," tegasnya. 

Terakhir, PGRI juga meminta agar siapa pun yang mencoba-coba bermain api di di kasus ini, untuk dihukum sesuai ketentuan. 

Baca juga: Sosok Menteri Prabowo yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK, Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

"Katakan yang merasa mempunyai kesempatan, anaknya melaporkan," ujarnya. 

Menurut Unifah, keadilan perlu ditegakkan di kasus ini, karena tidak ada satu pun guru yang berniat untuk menganiaya muridnya. 

Apalagi di kasus guru Supriyani ini dia merasa ada yang janggal karena dari 7 saksi yang ada di berkas perkara, ternyata hanya dua yang mengaku Supriyani memukul, sementara tiga lainnya tidak melihat. 

"Kenapa disebutkan, ibu Supriyani memukul?. Seandainya pun demikian, keputusan (yuris prudensi) MA tidak bisa menghukum karena niat untuk mendidik, mendisiplinkan," tegas Unifah yang mengaku sangat prihatin dengan kasus ini. 

Unifah mengaku saat ini perlu adanya undang-undang perlindungan guru, karena kasus yang serupa dengan Supriyani ternyata cukup banyak. 

Saat ini saja, ada guru di Muna dan di Lombok yang juga ditetapkan tersangka oleh orangtua siswa. 

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya. (Tribunnews)

"Guru tidak bisa berbuat apa-apa apalagi ditarik kepentingan yang lain. Ini harus ada langkah-langkah. Tekanan harus dilakukan untuk meraih keadilan," katanya. 

Di bagian lain, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan pendampingan maksimal terhadap Supriyani.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menjanjikan Supriyani diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah cukup. 

Dia pun menyesalkan lambatnya pemerintah menyikapi kasus Supriyani, sehingga dia mencari bantuan hukum sendiri untuk menghadapi persidangan.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup, karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas,” ujar Esti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice padahal Disarankan Jaksa, Harus Penuhi 2 Syarat

“Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri,” sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved