Berita Viral
Gugat Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Terpidana Korupsi Setya Novanto , Ini Sosok Boyamin Saiman
Pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) berbuntut panjang.
Surya.co.id - Pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akhirnya berbuntut panjang.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pemberian PB itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, pada Rabu (22/10/2025).
Dalam perkara nomor 357/G/2025/PTUN.JKT, ARUKKI dan LP3HI menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto atau Setnov.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Surya Jaya yang Sunat Vonis Setya Novanto hingga Bebas Jelang HUT Kemerdekaan RI
Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.
“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).
Namun, dia menekankan bahwa gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum, bukan hanya karena ketidaksukaan.
“Namun gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” ucap dia.
Boyamin Saiman
Setya Novanto bebas
Setya Novanto bebas bersyarat
Setya Novanto
Agus Andrianto
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Atasan yang Pukul hingga Cambuk Prada Lucky Namo Sampai Luka Serius |
|
|---|
| Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta Lebih |
|
|---|
| Hasil Penelusuran BPKN soal Isu Sumber Air Aqua yang Viral Setelah Sidak Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Air Kemasan, Warga Sekitar Malah Mengeluh Sulit Dapat Air Bersih |
|
|---|
| Banyak Keluhan Motor Brebet Usai Mengisi Pertalite di Jawa Timur, Menteri ESDM Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Setya-Novanto-Bebas-Ini-4-Kontroversinya-Mulai-Korupsi-e-KTP-Rp23-Triliun-hingga-Lapas-Mewah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.