Berita Viral

Gugat Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR Terpidana Korupsi Setya Novanto , Ini Sosok Boyamin Saiman

Pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) berbuntut panjang.

Editor: Musahadah
Youtube Trans7/Tribunnews Irwan Rismawan
BEBAS DARI PENJARA - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto 

Surya.co.id - Pembebasan bersyarat Mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto akhirnya berbuntut panjang. 

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pemberian PB itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, pada Rabu (22/10/2025). 

Dalam perkara nomor 357/G/2025/PTUN.JKT, ARUKKI dan LP3HI menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI. 

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto atau Setnov.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Surya Jaya yang Sunat Vonis Setya Novanto hingga Bebas Jelang HUT Kemerdekaan RI

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.

Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.

“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.

“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Namun, dia menekankan bahwa gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum, bukan hanya karena ketidaksukaan.

“Namun gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved