Berita Viral
Pantesan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice padahal Disarankan Jaksa, Harus Penuhi 2 Syarat
Terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.
Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.
Baca juga: Rekam Jejak Anang Supriatna Wakajati yang Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice
Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.
Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.
Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru.
Baca juga: Usai Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Aipda WH Minta Bantuan KPAI, Malah Sebut Pelaku Tak Tulus
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.
Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut.
Saat itu Supriyani sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.
Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut.
Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
restorative justice
PN Andoolo
Konawe Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Dimana Sepeda Motor dan HP Driver Ojol Almarhum Affan, Belum Ketemu? |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.