Breaking News

Berita Viral

Sosok Menteri Prabowo yang Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK, Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Sosok seorang menteri Prabowo jadi sorotan usai berjanji akan mengangkat Guru Supriyani jadi PPPK. Viral jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi.

kolase Tribun Sultra dan muhammadiyah
Supriyani dan Abdul Mu'ti. Abdul Mu'ti Janji Angkat Supriyani Jadi PPPK, Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. 

SURYA.co.id - Sosok seorang menteri Prabowo jadi sorotan usai berjanji akan mengangkat Guru Supriyani jadi PPPK.

Dia adalah Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti.

Diketahui, Kasus Bu Guru Supriyani jadi sorotan usai jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

Namun, rejeki nomplok ternyata kini menghampiri Supriyani.

Selain dukungan yang terus bergulir, Guru Supriyani juga bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Terlanjur Ungkap Sosok Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kini Kades Beri Pengakuan Beda

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani. Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

Baca juga: Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice, Anang Supriatna Kerahkan Tim Internal

Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved