UMP 2026
Bocoran Jadwal Penetapan UMP Jatim 2026, Menaker Sebut Peluang Rumus Hitung Upah Minimum Berubah
Kapan UMP Jawa Timur (Jatim) 2026 diumumkan? Ini jadwal dan bocoran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasssierli
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Jelang akhir tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menggodok aturan terkait upah minimum.
Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, rumus perhitungan Upah Minimum 2026 kemungkinan berubah dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus perhitungan kenaikan upah minimum itu adalah UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).
"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Kompas TV.
Namun, Yassierli belum dapat merincikan lebih jauh soal upah minimum karena pihaknya masih melakukan diskusi dan dialog sosial dengan pihak terkait, seperti serikat pekerja, para pengusaha hingga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar dia.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa besaran UM 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan setelahnya, sesuai kebijakan masing-masing kepala daerah.
Terkait hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Baca juga: Wagub Jatim Emil Dardak Berduka Santri Putri Ponpes Situbondo Tewas Tertimpa Atap
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.
UMP 2025
Pada 2025 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMP Jatim 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741.
Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Baca juga: Sosok Lettu Ahmad Faisal, Atasan yang Pukul hingga Cambuk Prada Lucky Namo Sampai Luka Serius
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bocoran-Jadwal-Penetapan-UMP-Jatim-2026-Menaker-Sebut-Peluang-Rumus-Hitung-Upah-Minimum-Berubah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.