Berita Viral

Sosok Lettu Ahmad Faisal, Atasan yang Pukul hingga Cambuk Prada Lucky Namo Sampai Luka Serius

Inilah sosok Lettu Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Sigiranus Marutho Bere
ATASAN - (kiri ke kanan) Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal, Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Foto Prada Lucky semasa hidup 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Lettu Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/10/2025), Lettu Ahmad Faisal didakwa menyiksa bawahannya secara brutal

Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto menyebut, Lettu Ahmad Faisal telah melakukan tindak kekerasan dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky.

“Pada suatu waktu di bulan Juli 2025, bertempat di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP 834/WM, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky dengan cara memukul, menendang, dan mencambuk korban,” ujar Oditur Militer dalam ruang sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Kronologi Penganiayaan Prada Lucky

Baca juga: Sosok Letda Thoriq Singaruju Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Sampai Sesak Nafas Berujung Tewas

Menurut dakwaan, kejadian bermula ketika Prada Lucky dipanggil oleh atasannya ke ruangan staf intel di markas Yonif TP 834/WM.

Dalam ruangan itu, Lettu Ahmad Faisal melakukan pemukulan, tendangan, dan cambukan terhadap tubuh korban.

Akibat penganiayaan tersebut, Prada Lucky mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kondisi kesehatan Prada Lucky menurun drastis hingga meninggal dunia di RSUD Aeramo, Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 WITA, setelah sempat dirawat sejak Sabtu (2/8/2025).

Sebelum meninggal, Prada Lucky mengaku mengalami kekerasan dari sesama prajurit TNI di satuannya. 

Tindakan Kekerasan dan Pelanggaran Disiplin Militer

Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur Militer menjelaskan bahwa perbuatan Lettu Ahmad Faisal termasuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap disiplin dan kehormatan militer.

Ahmad Faisal tidak hanya terlibat langsung dalam kekerasan terhadap Prada Lucky, tetapi juga tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit lain terhadap korban.

Baca juga: Tabiat Letda Made Juni, Atasan yang Siksa Prada Lucky Namo dengan Bubuk Cabe Dioles ke Kemaluan

“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku demi kepentingan perkara itu, yaitu militer yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya hingga menyebabkan mati,” ucap Oditur Yusdharto di persidangan.

Tindakan tersebut, lanjutnya, jelas melanggar hukum pidana militer karena terdakwa dengan sengaja membiarkan kekerasan terhadap bawahan yang berada dalam tanggung jawab komandonya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved