Berita Viral

Gara-gara Aipda WH Jebloskan Guru Supriyani ke Tahanan, Anak Nyaris Kena Imbasnya, PGRI: Dibatalkan

Gara-gara Aipda WH sempat jebloskan guru Supriyani ke tahanan, anaknya nyaris saja kena imbasnya. Hampir tak bisa melanjutkan sekolah.

|
kolase Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Surat Keputusan PGRI Baito yang menolak Anak Aipda WH melanjutkan sekolah. 

SURYA.co.id - Gara-gara Aipda WH sempat jebloskan guru Supriyani ke tahanan, anaknya nyaris saja kena imbasnya.

Hal ini lantaran PGRI Baito hampir saja memberlakukan keputusan tidak menerima korban dan saksi kasus guru Supriyani (anak Aipda WH) melanjutkan sekolah di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 420/13/PGRI/10/2024 ditandatangani Hasna sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.

Adapun poin isinya yakni siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orangtua masing-masing atau dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut. 

Ketua KPAD Konawe Selatan, Asriani menyesalkan sikap PGRI Baito yang dinilai mendiskriminasi para murid (korban dan saksi).

Baca juga: Terlanjur Ungkap Sosok Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kini Kades Beri Pengakuan Beda

"Jadi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung tidak boleh mengesampingkan hak belajar murid baik korban dan saksi," ungkap Asriani, Jumat (25/10/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Ia menambahkan KPAD Konawe Selatan hadiri untuk memberikan pendampingan kepada korban maupun saksi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua PGRI Baito, Hasna mengungkapkan poin keputusan dalam surat tersebut batal diberlakukan.

"Keputusan tersebut kami batalkan usai melakukan koordinasi dengan PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi siswa yang diduga korban penganiayaan dari Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice, Anang Supriatna Kerahkan Tim Internal

Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah saat ditemui di Konsel, Jumat, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut yang menjadi korban adalah anak kelas 1 SD berinisial D (8), yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

"Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kondisi anak dalam hal ini sebagai korban, terkait dengan kondisi psikologis sebagai dampak dari kasus yang sedang dialami," kata Ai Maryati, melansir dari ANTARA.

Dia menyebutkan bahwa dalam kunjungan itu juga dilakukan untuk mengawal pemenuhan hak anak.

Sebab, meskipun proses hukum saat ini terus bergulir, namun hak-hak anak juga harus tetap menjadi prioritas.

"Hal tersebut sebagai upaya menyikapi keadaan, serta memperkuat sistem perlindungan anak," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved