3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur di MA yang Simpan Uang Rp 920 Miliiar

Inilah rekam jejak Zarof Ricar alias ZR, tersangka makelar kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024). 

Editor: Musahadah
kolase dok.kejagung/kompas.com
Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka makelar kasus Ronald Tannur. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Zarof Ricar alias ZR, tersangka makelar kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024). 

Setelah diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejagung, Zarof Ricar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Zarof Ricar diisangka melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur dibebaskan atas dakwaan menganiaya kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti. 

Vonis bebas Ronald Tannur ini menimbulkan polemik hingga akhirnya jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: Sosok Terduga Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Bali, Eks Pejabat Mahkamah Agung?

Saat kasasi ini lah, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachma mencoba menyuap hakim MA dengan perantara atau makelar kasus Zarof Ricar.  

Namun, belum juga uang suap itu diberikan, Lisa dan Zarof Ricar ditangkap penyidik pidsus Kejagung. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dan Lisa adalah mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan tersangka, Zarof telah bertemu seorang hakim di MA.

Akan tetapi, kata dia, uang miliaran rupiah tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.

"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

Dalam kasus ini Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

 "Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Siapa sebenarnya Zarof Ricar? 

Dari perannya seama itu Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Dari perannya seama itu Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar. (Tribunnews)

Zarof Ricar lahir di Sumenep pada tanggal 16 Januari 1962.

Sebelum pensiun, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Zarof Ricar dilantik sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Hatta Ali pada Selasa (22/8/2017)

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TPA Tahun 2017 tanggal 25 Juli 2017.

Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
 
Informasi lain, Zarof juga merupakan Executive Producer film "Sang Pengadil" yang mulai tayang di bioskop 24 Oktober 2024.

Dalam informasi akun media sosial resminya, @sangpengadilmovie, juga tertulis bahwa film itu berkolaborasi dengan Humas MA.

Zarof Ricar sebagai produserbersama satu sosok lainnya .
 
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan hingga Rp 51,4 miliar.

Itu dia laporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya.

Berikut rinciannya:
  
Sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jaksel, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp 45.508.902.000;

Kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp 740 juta;

Harta bergerak lainnya bergerak lainnya: Rp 680.000.000;

Kas dan setara kas: Rp 4.424.580.788;

Harta lainnya: Rp 66.489.388

Total: Rp 51.419.972.176
 
Total kekayaan yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali. 

Jaksa menemukan uang hingga Rp 920 miliar dan emas seberat 51 Kg. Diduga, uang dan emas itu merupakan gratifikasi yang diterimanya sejak 2012-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menyangka akan menyita uang sebanyak itu dari kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Selama penggeledahan di rumah Zarof itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. 

Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."

"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama. 

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap yang total nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Bahkan, penyidik menemukan uang miliaran rumah saat menggeledah kediaman mereka. 

Yakni, di apartemen milik Erintuah Damanik Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jl. Tidar No. 350 Surabaya,  apartemen milik Mangapul di Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya.

Lalu, rumah milik Heru Hanindyo di  Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya.

Rumah hakim Heru Hanindyo digeledah pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Wakil Ketua dan dua humas Pengadilan Tinggi sempat datang untuk memastikan penggeledahan.

Setelah tahu yang datang Kejagung langsung balik ke kantor.

Di rumah Heru ditemukan uang dalam bentuk dollar senilai Rp 3 miliar.

Sedangkan saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura atau Rp 377,672 juta, 35.992,25 ringgit Malaysia atau Rp 128,895 juta dan barang bukti lainnya.

Di rumah Erintuah di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai senilai 6.000 dollar AS atau Rp 93.520 juta, 300 dollar Singapura atau setara Rp 3,540 juta, dan beberapa barang elektronik.

Selain itu, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS atau Rp 23,604 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp 377,777 juta, dan barang bukti elektronik di rumah Hakim Mangapul di Surabaya.

Penyidik juga menggeledah rimah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.

Serta penggeledahan rumah Kevin Wibowo yang merupakan partner Lisa di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved