3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya

Nasib tiga hakim PN Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur benar-benar apes. Malah kena OTT padahal baru naik gaji.

kolase Wartakota
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Ketiga hakim Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji. 

Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

Diketahui, Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketiganya pun sudah ditangkap Kejagung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024). 

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim PN Surabaya ini diungkapkan Kejati Jatim, Mia Amiati saat  dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) petang.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.

Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.

Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.

Baca juga: Imbas 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, DPR Acungi Jempol, Begini Kata KY

Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.

Selang sekitar setengah jam giliran  Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung.

Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved