Diabaikan Polrestabes Surabaya, KAJ Desak Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Polisi Pada Jurnalis

kasus ini belum menunjukkan perkembangan. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyoroti lambatnya penanganan ini.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan (Tony Hermawan)
DIABAIKAN POLISI - Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (paling belakang) didampingi Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menggelar konferensi pers di kantor Kontras Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polisi di Surabaya terbukti belum layak menjadi mitra positif pers, ini dialami jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana yang merasa kasusnya digantung. 

Rama sudah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya, pada 24 Maret 2025 lalu.

Namun hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara jelas oleh kepolisian. Polrestabes Surabaya diduga mengabaikan penindakan dan penyelidikan atas kasus kekerasan yang melibatkan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2025. Saat demo, Rama merekam detik-detik polisi membubarkan peserta aksi. Sejumlah orang yang diduga anggota polisi tidak terima dengan aksinya. 

Meski Rama menunjukkan tanda pengenal jurnalis, ia tetap dihujani pukulan, diancam ponselnya akan dirampas dan dibanting. Akibatnya Rama mengalami luka di bibir, lebam di kepala, baret di pelipis, serta memar di punggung dan jari.

Enam bulan sejak kejadian, kasus ini belum menunjukkan perkembangan. Komite Advokasi Jurnalis (KAJ)  Jawa Timur menyoroti lambatnya penanganan ini.

Selasa (28/10) malam, KAJ kembali mengangkat kasus Rama sebagai bahan diskusi di Kantor KontraS Surabaya.

Salawati, pendamping hukum Rama dari KAJ menjelaskan bahwa laporan awal ke Polrestabes Surabaya ditolak. Laporan berikutnya diajukan ke Polda Jawa Timur, diterbitkan dengan nomor LP namun kembali dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan. Hal ini diduga menunjukkan kelalaian Polrestabes Surabaya. Kasus yang melibatkan oknum aparat seharusnya ditangani dengan cepat dan transparan,” kata Salawati.

Karena itu KAJ Jawa Timur mendesak Polda Jatim mengambil alih penanganan perkara ini. “Kami keberatan karena kasus ini terkesan diabaikan. Bahkan ada indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian dan menghindari penegakan hukum terhadap oknum polisi terduga pelaku,” tandas Salawati. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved