Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Kasus Vina Cirebon Malah Disebut Kejahatan HAM, Ahli Hukum: Menyalahgunakan Kewenangan

Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.

kolase youtube dan Tribun Cirebon
Kolase foto Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Sebut Kasus Vina Cirebon Kejahatan HAM. 

Pelanggaran HAM Pertama berkaitan dengan hak atas bantuan hukum. 

Baca juga: Sosok Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana

Berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa itu sendiri pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016. 

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli. 

Pelanggararan HAM kedua berkaitan dengan hak atas bebas dari penyiksaan. 

Uli menuturkan, para terpidana mengaku ke Komnas HAM ihwal mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. 

Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. 

Kemudian juga terkonfirmasi berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

“Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli. 

Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang 

Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, jelas Uli, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. 

“Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” pungkasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved