Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Kasus Vina Cirebon Malah Disebut Kejahatan HAM, Ahli Hukum: Menyalahgunakan Kewenangan
Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pelanggaran HAM Pertama berkaitan dengan hak atas bantuan hukum.
Baca juga: Sosok Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana
Berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa itu sendiri pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli.
Pelanggararan HAM kedua berkaitan dengan hak atas bebas dari penyiksaan.
Uli menuturkan, para terpidana mengaku ke Komnas HAM ihwal mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Kemudian juga terkonfirmasi berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
“Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli.
Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, jelas Uli, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan.
“Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” pungkasnya.
kasus Vina Cirebon
Kejahatan HAM
Ahli Hukum Pidana
Azmi Syahputra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.