Pembunuhan Vina Cirebon
Pantesan Kasus Vina Cirebon Malah Disebut Kejahatan HAM, Ahli Hukum: Menyalahgunakan Kewenangan
Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Penyalahgunaan kewenangan terlihat nyata ketika kasus ini justru melibatkan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana ini.
"Yang menyalahgunakan kewenangan unit narkoba, kenapa yang direkom Komnas HAM unit narkoba lagi. Padahal ini beda kewenangan, ini kriminal umum," kata Azmi di program yang sama.
Menurut Azmi, dengan kasus yang diduga diskenario atau by design, seharusnya Komnas HAM berani.
"Bukan pelanggaran saja, tapi jelas ini kriminal, ini kejahatan sejak awal," tegasnya.
Ditambahkan Oegro, kalau keluarga terpidana bisa menggugat hal ini di peradilan HAM internasional bisa, jika kasus ini tidak disidangkan dalam peradilan HAM khusus.
Menurut Oegro, pelanggaran HAM ini tiidak selesai hanya diselesakan dalam sidang kode etik.
"Mana bisa pelanggara HAM dikasiih (sanksi) kode etik, tidak masuk akal," tegasnya.
Baca juga: Bukti Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Penyidik, Komnas HAM: Dipukul Sepatu, Ditendang
Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Vina Cirebon
Komnas HAM membeberkan temuan terbarunya terkait kasus Vina Cirebon.
Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran.
Serta, terungkap fakta bahwa foto para terpidana babak belur yang viral di medsos ternyata asli.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan banyak pihak.

Mulai dari saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.
Selain itu pihak Komnas HAM juga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon.
“Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli melalui keterangannya, Senin (10/14/2024), melansir dari Tribunnews.
kasus Vina Cirebon
Kejahatan HAM
Ahli Hukum Pidana
Azmi Syahputra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.