Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Kasus Vina Cirebon Malah Disebut Kejahatan HAM, Ahli Hukum: Menyalahgunakan Kewenangan

Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.

kolase youtube dan Tribun Cirebon
Kolase foto Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Sebut Kasus Vina Cirebon Kejahatan HAM. 

Penyalahgunaan kewenangan terlihat nyata ketika kasus ini justru melibatkan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana ini. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan unit narkoba, kenapa yang direkom Komnas HAM unit narkoba lagi. Padahal ini beda kewenangan, ini kriminal umum," kata Azmi di program yang sama. 

Menurut Azmi, dengan kasus yang diduga diskenario atau by design, seharusnya Komnas HAM berani.

"Bukan pelanggaran saja, tapi jelas ini kriminal, ini kejahatan sejak awal," tegasnya. 

Ditambahkan Oegro, kalau keluarga terpidana bisa menggugat hal ini di peradilan HAM internasional bisa, jika kasus ini tidak disidangkan dalam peradilan HAM khusus.

Menurut Oegro, pelanggaran HAM ini tiidak selesai hanya diselesakan dalam sidang kode etik.  

"Mana bisa pelanggara HAM dikasiih (sanksi) kode etik, tidak masuk akal," tegasnya. 

Baca juga: Bukti Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Penyidik, Komnas HAM: Dipukul Sepatu, Ditendang

Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM  membeberkan temuan terbarunya terkait kasus Vina Cirebon.

Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran.

Serta, terungkap fakta bahwa foto para terpidana babak belur yang viral di medsos ternyata asli.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan banyak pihak.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon. (Tribun Jateng)

Mulai dari saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.

Selain itu pihak Komnas HAM juga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon. 

“Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli melalui keterangannya, Senin (10/14/2024), melansir dari Tribunnews.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved