Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Kasus Vina Cirebon Malah Disebut Kejahatan HAM, Ahli Hukum: Menyalahgunakan Kewenangan

Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.

kolase youtube dan Tribun Cirebon
Kolase foto Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Sebut Kasus Vina Cirebon Kejahatan HAM. 

SURYA.co.id - Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.

Hal ini diungkapkan Azmi saat merespon pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno dalam tayangan Nusantara News.

Awalnya, Oegro menyebut seharusnya Komnas HAM bergerak lebih leluasa mengungkap kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut. 

Kalau hanya dikatakan ada pelanggaran HAM atas hak mendapatkan bantuan hukum, menurut Oegro, tanpa diungkap Komnas HAM pun hal itu sudah merupakan pelanggaran ketentuan KUHAP dan aturan Mahkamah Agung. 

Justru, lanjut Oegro, rekayasa yang diduga dilakukan Iptu Rudiana (saat kasus ini terjadi masih berpangkat Aiptu) itu lah yang merupakan pelanggaran HAM berat karena mengakibatkan 8 orang, 7 diantaranya dihukum seumur hidup. 

Baca juga: Sosok Perwira Polisi yang Berani Senggol 2 Petinggi Polri Soal Kasus Vina, Pernah Dihujani 11 Peluru

Padahal, tidak ada satu pun bukti yang membuktikan keterlibatan 8 terpdana tersebut. 

"Di sini ada pelanggara etika profesi, pidana dan ini juga pelanggaran HAM berat. Jadi jangan dibuat main-main pelanggaran HAM berat. Kalau hanya tidak didampingi  penasehat hukm, itu bukan pelanggaran HAM," tegas Oegro, dikutip dari tayangan Nusantara News pada Jumat (18/10/2024). 

Kenapa dikatakan pelanggaran HAM berat? 

Menurut Oegro, seseorang dijadikan tersangka dan menjadi terpidana seumur hidup tampa alat bukti yang jelas, itu sama saja dengan menjebloskan orang di penjara, tanpa ada apa-apa. 

"Jadi yang ditemukan Komnas HAM, sumir, ringan," katanya. 

Baca juga: Pantesan Titin Sebut Komnas HAM Terlambat di Kasus Vina, Begini Kronologinya: Sejak Agustus 2016

Ketika kasus Vina ini sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, maka hal ini harus direspons oleh Kejaksaan Agung untuk membawanya ke peradilan HAM.   

"Dengan demikian, hak asasi manusia itu benar-benar dijamin oleh negara," tegasnya. 

Pernyataan Oegroseno diamini pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.   

"Sumir dong, kalau saya mengatakan malah bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan HAM. 
Sehingga komanas ham harus beradi dan tegas lagi," katanya. 

Menurut Azmi, di kasus Vina Cirebon ini ada penyalahgunaan kewenangan, dan prinsip-prinsip hukum yang dilanggar seperti penggeledahan tanpa izin dan tidak melibatkan penyidik wilayah setempat. 

Penyalahgunaan kewenangan terlihat nyata ketika kasus ini justru melibatkan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana ini. 

"Yang menyalahgunakan kewenangan unit narkoba, kenapa yang direkom Komnas HAM unit narkoba lagi. Padahal ini beda kewenangan, ini kriminal umum," kata Azmi di program yang sama. 

Menurut Azmi, dengan kasus yang diduga diskenario atau by design, seharusnya Komnas HAM berani.

"Bukan pelanggaran saja, tapi jelas ini kriminal, ini kejahatan sejak awal," tegasnya. 

Ditambahkan Oegro, kalau keluarga terpidana bisa menggugat hal ini di peradilan HAM internasional bisa, jika kasus ini tidak disidangkan dalam peradilan HAM khusus.

Menurut Oegro, pelanggaran HAM ini tiidak selesai hanya diselesakan dalam sidang kode etik.  

"Mana bisa pelanggara HAM dikasiih (sanksi) kode etik, tidak masuk akal," tegasnya. 

Baca juga: Bukti Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Penyidik, Komnas HAM: Dipukul Sepatu, Ditendang

Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM  membeberkan temuan terbarunya terkait kasus Vina Cirebon.

Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran.

Serta, terungkap fakta bahwa foto para terpidana babak belur yang viral di medsos ternyata asli.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan banyak pihak.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian yang Ungkap Anak Buah Iptu Rudiana Sudah Disanksi Etik Akibat Kasus Vina Cirebon. (Tribun Jateng)

Mulai dari saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, para terpidana di Rutan/Lapas di Bandung Jawa Barat, para penyidik di Polresta Cirebon, dan Polda Jawa Barat.

Selain itu pihak Komnas HAM juga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon. 

“Berdasarkan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999,” kata Uli melalui keterangannya, Senin (10/14/2024), melansir dari Tribunnews.

Pelanggaran HAM Pertama berkaitan dengan hak atas bantuan hukum. 

Baca juga: Sosok Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana

Berdasarkan keterangan dari para terpidana dan kuasa hukumnya, para terdakwa tidak didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh para terdakwa itu sendiri pada tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon antara akhir Agustus sampai dengan awal Oktober 2016. 

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli. 

Pelanggararan HAM kedua berkaitan dengan hak atas bebas dari penyiksaan. 

Uli menuturkan, para terpidana mengaku ke Komnas HAM ihwal mereka mengalami penyiksaan/perlakukan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon. 

Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. 

Kemudian juga terkonfirmasi berdasarkan foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016 yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami menyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

“Dan terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli. 

Pelanggaran HAM ketiga yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang 

Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, jelas Uli, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. 

“Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” pungkasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved