Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Kasus Vina Cirebon Malah Disebut Kejahatan HAM, Ahli Hukum: Menyalahgunakan Kewenangan

Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.

kolase youtube dan Tribun Cirebon
Kolase foto Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Sebut Kasus Vina Cirebon Kejahatan HAM. 

SURYA.co.id - Menurut Ahli hukum pidana Azmi Syahputra menyebut Kasus Vina Cirebon bukan lagi pelanggaran HAM, tapi kejahatan HAM.

Hal ini diungkapkan Azmi saat merespon pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno dalam tayangan Nusantara News.

Awalnya, Oegro menyebut seharusnya Komnas HAM bergerak lebih leluasa mengungkap kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut. 

Kalau hanya dikatakan ada pelanggaran HAM atas hak mendapatkan bantuan hukum, menurut Oegro, tanpa diungkap Komnas HAM pun hal itu sudah merupakan pelanggaran ketentuan KUHAP dan aturan Mahkamah Agung. 

Justru, lanjut Oegro, rekayasa yang diduga dilakukan Iptu Rudiana (saat kasus ini terjadi masih berpangkat Aiptu) itu lah yang merupakan pelanggaran HAM berat karena mengakibatkan 8 orang, 7 diantaranya dihukum seumur hidup. 

Baca juga: Sosok Perwira Polisi yang Berani Senggol 2 Petinggi Polri Soal Kasus Vina, Pernah Dihujani 11 Peluru

Padahal, tidak ada satu pun bukti yang membuktikan keterlibatan 8 terpdana tersebut. 

"Di sini ada pelanggara etika profesi, pidana dan ini juga pelanggaran HAM berat. Jadi jangan dibuat main-main pelanggaran HAM berat. Kalau hanya tidak didampingi  penasehat hukm, itu bukan pelanggaran HAM," tegas Oegro, dikutip dari tayangan Nusantara News pada Jumat (18/10/2024). 

Kenapa dikatakan pelanggaran HAM berat? 

Menurut Oegro, seseorang dijadikan tersangka dan menjadi terpidana seumur hidup tampa alat bukti yang jelas, itu sama saja dengan menjebloskan orang di penjara, tanpa ada apa-apa. 

"Jadi yang ditemukan Komnas HAM, sumir, ringan," katanya. 

Baca juga: Pantesan Titin Sebut Komnas HAM Terlambat di Kasus Vina, Begini Kronologinya: Sejak Agustus 2016

Ketika kasus Vina ini sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, maka hal ini harus direspons oleh Kejaksaan Agung untuk membawanya ke peradilan HAM.   

"Dengan demikian, hak asasi manusia itu benar-benar dijamin oleh negara," tegasnya. 

Pernyataan Oegroseno diamini pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.   

"Sumir dong, kalau saya mengatakan malah bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan HAM. 
Sehingga komanas ham harus beradi dan tegas lagi," katanya. 

Menurut Azmi, di kasus Vina Cirebon ini ada penyalahgunaan kewenangan, dan prinsip-prinsip hukum yang dilanggar seperti penggeledahan tanpa izin dan tidak melibatkan penyidik wilayah setempat. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved