Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana

Sosok seorang pensiunan jenderal Polri jadi sorotan usai menanggapi pernyataan Komnas HAM terkait Kasus Vina Cirebon.

Tribunnews
Oegroseno, Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana. 

SURYA.co.id - Sosok seorang pensiunan jenderal Polri jadi sorotan usai mengkritik pernyataan Komnas HAM terkait Kasus Vina Cirebon.

Ia berani menyebut bahwa pernyataan Komnas HAM tersebut terlalu ringan.

Purnawirawan jenderal tersebut adalah Komjen (purn) Oegroseno.

Seperti diketahui, baru-baru ini komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon

Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta  pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Bintang 3 yang Sebut Iptu Rudiana Luar Biasa Soal DPO Kasus Vina Cirebon

Menurut Oegro, seharusnya Komnas HAM bergerak lebih leluasa mengungkap kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut. 

Kalau hanya dikatakan ada pelanggaran HAM atas hak mendapatkan bantuan hukum, menurut Oegro, tanpa diungkap Komnas HAM pun hal itu sudah merupakan pelanggaran ketentuan KUHAP dan aturan Mahkamah Agung. 

Justru, lanjut Oegro, rekayasa yang diduga dilakukan Iptu Rudiana (saat kasus ini terjadi masih berpangkat Aiptu) itu lah yang merupakan pelanggaran HAM berat karena mengakibatkan 8 orang, 7 diantaranya dihukum seumur hidup. 

Padahal, tidak ada satu pun bukti yang membuktikan keterlibatan 8 terpdana tersebut. 

"Di sini ada pelanggara etika profesi, pidana dan ini juga pelanggaran HAM berat. Jadi jangan dibuat main-main pelanggaran HAM berat. Kalau hanya tidak didampingi  penasehat hukm, itu bukan pelanggaran HAM," tegas Oegro, dikutip dari tayangan Nusantara News pada Jumat (18/10/2024). 

Baca juga: 300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Titin: Mereka Bukan Pembunuh

Kenapa dikatakan pelanggaran HAM berat? 

Menurut Oegro, seseorang dijadikan tersangka dan menjadi terpidana seumur hidup tampa alat bukti yang jelas, itu sama saja dengan menjebloskan orang di penjara, tanpa ada apa-apa. 

"Jadi yang ditemukan Komnas HAM, sumir, ringan," katanya. 

Ketika kasus Vina ini sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, maka hal ini harus direspons oleh Kejaksaan Agung untuk membawanya ke peradilan HAM.   

"Dengan demikian, hak asasi manusia itu benar-benar dijamin oleh negara," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved