Berita Viral

Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random

Ternyata, Mohamad Ilham Pradita bukan target utama penculikan bank plat merah yang dilakukan K alias Ken bersama rekannya, termasuk tersangka DH. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribrata/KOMPAS.com Baharudin Al Farisi
TERNYATA - (kiri) Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus penculikan bos bank plat merah, Selasa (16/9/2025). (kanan) Para tersangka penculikan bos bank plat merah 

SURYA.CO.ID - Ternyata, Mohamad Ilham Pradita bukan target utama penculikan bank plat merah yang dilakukan K alias Ken bersama rekannya, termasuk tersangka DH. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa tersangka DH dan Ken melakukan pencarian target selama satu bulan. 

Awalnya, mereka mencari target untuk diajak kerja sama terlebih dahulu.

Namun, tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak berkenalan dengan kepala cabang bank mana pun.

"Sehingga, dalam proses pencarian kepala cabang tersebut, mereka mendapatkan dari orang-orang mereka di lapangan, dari orang-orangnya si K ini di lapangan mendapatkan kartu nama tersebut."

Hingga akhirnya, tangan kanan Ken memberikan info terkait sosok Ilham.

"Pada saat itu DH menyetujui untuk melakukan tindakan opsi satu yaitu melakukan penculikan terhadap korban," ungkap AKBP Abdul, dikutip SURYA.CO.ID dari laman tribrata.news.go.id.

Bukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 17 September 2025: Pagi Hari Berawan, Suhu Tertinggi 33 Derajat

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham Pradipta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.

Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Baca juga: Otak Utama Penculikan Bos Bank Merah Ternyata K alias Ken, Mau Pindahkan Uang dari Rekening Dormant

“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.

“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wira lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved