Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Penyidik, Komnas HAM: Dipukul Sepatu, Ditendang

Komnas HAM membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa para terpidana Kasus Vina Cirebon disiksa oleh oknum penyidik.

kolase youtube
Titin menunjukkan foto para Terpidan Kasus Vina Cirebon dianiaya (kiri) dan anggota komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan). 

SURYA.co.id - Komnas HAM membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa para terpidana Kasus Vina Cirebon disiksa oleh oknum penyidik.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, saat diwawancarai.

Anis menyebut awalnya dugaan penyiksaan itu terungkap dari sebuah foto yang menunjukkan kondisi para terpidana babak belur.

Pihak Komnas HAM kemudian melakukan konfirmasi pada ahli forensik dan mewawancarai delapan terpidana.

Menurut Anis, para terpidana terbukti mengalami penyiksaan seperti dipukul dan ditendang.

Baca juga: Sosok Pensiunan Polri yang Kritik Komnas HAM Soal Kasus Vina dan Singgung Rekayasa Iptu Rudiana

"Bukti yang kami dapatkan baik dari foto awal yang kemudian kami konfirmasi kepada ahli forensik, lalu kami mewawancarai delapan terpidana Ya.

Kemudian juga bukti-bukti yang masih bisa kami dokumentasi. Bekas-bekas penyiksaan itu antara lain diduga mereka mengalami penyiksaan secara fisik ditendang dipukul dengan sepatu" ujar Anis, melansir dari cuplikan video TVOne yang beredar di TikTok.

Anis juga menyebut para terpidana diduga disiksa pakia tangan kosong maupun alat.

"Bentuk penyiksaan baik menggunakan tangan kosong maupun alat-alat gitu dan itu terkonfirmasi karena beberapa penyidik memang kemudian ee dijatuhi pidana dijatuhi disiplin" lanjut Anis.

Pelanggaran HAM lainnya, lanjut Anis, yakni berupa penangkapan yang sewenang-wenang.

"Bentuk pelanggaran HAM yang kedua adalah kami menemukan adanya pelanggaran dalam hal penangkapan secara sewenang-wenang pada tahun 2016" ujar Anis.

Baca juga: 300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Titin: Mereka Bukan Pembunuh

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon

Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta  pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Menurut Oegro, seharusnya Komnas HAM bergerak lebih leluasa mengungkap kasus yang terindikasi pelanggaran HAM tersebut. 

Kalau hanya dikatakan ada pelanggaran HAM atas hak mendapatkan bantuan hukum, menurut Oegro, tanpa diungkap Komnas HAM pun hal itu sudah merupakan pelanggaran ketentuan KUHAP dan aturan Mahkamah Agung. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved