Pembunuhan Vina Cirebon

Bukti Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Penyidik, Komnas HAM: Dipukul Sepatu, Ditendang

Komnas HAM membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa para terpidana Kasus Vina Cirebon disiksa oleh oknum penyidik.

kolase youtube
Titin menunjukkan foto para Terpidan Kasus Vina Cirebon dianiaya (kiri) dan anggota komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (kanan). 

Ditambahkan Oegro, kalau keluarga terpidana bisa menggugat hal ini di peradilan HAM internasional bisa, jika kasus ini tidak disidangkan dalam peradilan HAM khusus.

Menurut Oegro, pelanggaran HAM ini tiidak selesai hanya diselesakan dalam sidang kode etik.  

"Mana bisa pelanggara HAM dikasiih (sanksi) kode etik, tidak masuk akal," tegasnya. 

Baca juga: Sosok Pengacara yang Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi di Kasus Vina Cirebon

Titin Sebut Komnas HAM Belum Seberani LPSK

Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Komnas HAM belum seberani LPSK.
Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Komnas HAM belum seberani LPSK. (kolase nusantara TV)

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti terus mengkritik Komnas HAM yang baru muncul di kasus Vina Cirebon.

Titin Prialianti  menilai, walaupun sudah sangat terlambat, namun keputusan Komnas HAM ini suatu kemajuan. 

"Jati diri Komnas HAM sudah mulai terlihat," kata Titin.

Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya. 

"Dalam surat yang kami kirimkan, ada 9 item, jelas rangkaian uraiannya seperti apa. Apa yang terjadi sejak 31 Agustus 2016 sejak menghadap Komnas HAM," katanya. 

Saat itu dijawab Komnas HAM empat bulan setelahnya, dengan mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jabar. 

Setelah kasus Vina viral lagi, Titin dipanggil Komnas HAM pada 22 Mei 2024.

"Komnas HAM masih menyimpan berkas saya. Juga masih menyimpan klarifikasi, tapi gambar (foto terpidana babak belur) ini sudah hilang. Komnas HAM minta (foto) lagi 22 Mei 2024 itu," ungkap Titin. 

Kalau saat ini Komnas HAM sudah bersuara dan menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon, Titin mengucapkan terimakasih. 

Meski begitu, dia masih melihat Komnas HAM belum seberani lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dari awal dengan tegas menyatakan adanya pelanggaran itu. 

"Mudah-mudahan ke depannya kinerja Komnas HAM jauh lebih baik daripada yang saya alami," katanya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved