Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Disiksa Penyidik, Komnas HAM: Dipukul Sepatu, Ditendang
Komnas HAM membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa para terpidana Kasus Vina Cirebon disiksa oleh oknum penyidik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Justru, lanjut Oegro, rekayasa yang diduga dilakukan Iptu Rudiana (saat kasus ini terjadi masih berpangkat Aiptu) itu lah yang merupakan pelanggaran HAM berat karena mengakibatkan 8 orang, 7 diantaranya dihukum seumur hidup.
Padahal, tidak ada satu pun bukti yang membuktikan keterlibatan 8 terpdana tersebut.
"Di sini ada pelanggara etika profesi, pidana dan ini juga pelanggaran HAM berat. Jadi jangan dibuat main-main pelanggaran HAM berat. Kalau hanya tidak didampingi penasehat hukm, itu bukan pelanggaran HAM," tegas Oegro, dikutip dari tayangan Nusantara News pada Jumat (18/10/2024).
Baca juga: Pantesan Titin Sebut Komnas HAM Terlambat di Kasus Vina, Begini Kronologinya: Sejak Agustus 2016
Kenapa dikatakan pelanggaran HAM berat?
Menurut Oegro, seseorang dijadikan tersangka dan menjadi terpidana seumur hidup tampa alat bukti yang jelas, itu sama saja dengan menjebloskan orang di penjara, tanpa ada apa-apa.
"Jadi yang ditemukan Komnas HAM, sumir, ringan," katanya.
Ketika kasus Vina ini sudah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM, maka hal ini harus direspons oleh Kejaksaan Agung untuk membawanya ke peradilan HAM.
"Dengan demikian, hak asasi manusia itu benar-benar dijamin oleh negara," tegasnya.
Pernyataan Oegroseno diamini pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
"Sumir dong, kalau saya mengatakan malah bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan HAM.
Sehingga komanas ham harus beradi dan tegas lagi," katanya.
Menurut Azmi, di kasus Vina Cirebon ini ada penyalahgunaan kewenangan, dan prinsip-prinsip hukum yang dilanggar seperti penggeledahan tanpa izin dan tidak melibatkan penyidik wilayah setempat.
Penyalahgunaan kewenangan terlihat nyata ketika kasus ini justru melibatkan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana ini.
"Yang menyalahgunakan kewenangan unit narkoba, kenapa yang direkom Komnas HAM unit narkoba lagi. Padahal ini beda kewenangan, ini kriminal umum," kata Azmi di program yang sama.
Menurut Azmi, dengan kasus yang diduga diskenario atau by design, seharusnya Komnas HAM berani.
"Bukan pelanggaran saja, tapi jelas ini kriminal, ini kejahatan sejak awal," tegasnya.
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Komnas HAM
Anis Hidayah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.