Pembunuhan Vina Cirebon

300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Titin: Mereka Bukan Pembunuh

Sebanyak kurang lebih 300 anak yatim mendoakan agar Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan.

youtube Titin Prialianti
Titin Prialianti saat pimpin doa bersama 300 anak yatim agar PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan. 

SURYA.co.id - Sebanyak kurang lebih 300 anak yatim mendoakan agar Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan.

Acara doa bersama ini digelar oleh pengacara Titin Prialianti di rumahnya baru-baru ini.

Titin meyakini bahwa para terpidana tersebut bukanlah pembunuh.

"Saya mohon anak-anak yatim yang hadir di sini memberikan doa mudah-mudahan PK ke-7 terpidana termasuk Saka Tatal berarti delapan terpidana dikabulkan, Amin." ujar Titin dalam tayangan Youtube pribadinya, Titin Prialianti The Real.

Titin meyakini bahwa mereka bukanlah pembunuh Vina Cirebon seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Pantesan Titin Sebut Komnas HAM Terlambat di Kasus Vina, Begini Kronologinya: Sejak Agustus 2016

"Saya yakin ibu-ibu dan bapak-bapak punya keyakinan yang sama. Mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Mereka bukan pembunuh, mereka anak-anak yang kuli bangunan yang saat itu sebetulnya pulang kerja nongkrong di tempat itu" ujar Titin.

Titin memohon agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK mereka.

"Mahkamah Agun, bapak presiden mohon kabulkan PK mereka. Bebaskan mereka, saya mohon juga dukungan dari yang hadir di sini" ujar Titin.

Sementara dalam video lain, Titin Prialianti terus mengkritik Komnas HAM yang baru muncul di kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, baru-baru ini komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon. 

Baca juga: Sosok Pengacara yang Ragukan Komnas HAM Soal Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi di Kasus Vina Cirebon

Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta  pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Titin Prialianti  menilai, walaupun sudah sangat terlambat, namun keputusan Komnas HAM ini suatu kemajuan. 

"Jati diri Komnas HAM sudah mulai terlihat," kata Titin.

Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved