Pembunuhan Vina Cirebon
Usai 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Dibongkar Komnas HAM, Pihak Terpidana Desak Polri Tindaklanjuti
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon direaksi kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso.
SURYA.CO.ID - Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon, membuat kuasa hukum terpidana lega.
Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan, temuan Komnas HAM ini sejalan dengan lembaga lain yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, LPSK dalam rilis pada akhir Juli 2024 lalu telah mempublikasikan hasil telaah mereka terkait kasus VIna Cirebon hingga akhirnya memutuskan memberikan perlindungan terhadap 7 terpidana.
"LPSK sudah mempublikasikan hasil telaah mereka yang menemukan hal yang mirip seperti rilis Komnas HAM, dimana mereka, ada penyiksaan, kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat pada tahun 2016," kata Jutek dalam pernyataan yang diunggah akun medai sosial Pasopati Law Firm pada Selasa (15/10/2024).
Jutek menilai pernyataan dua lembaga negara LPSK dan Komnas HAM ini merupakan rekomendasi yang serius untuk Polri.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
"Ini harus ditindaklanjuti," tegas pengacara dari DPP Peradi ini.
Dalam waktu dekat, lanjut Jutek, pihaknya akan terus memantau dan bertanya ke Bareskrim terkait laporan polisi yang sudah diajukan.
Sebelumnya Jutek mewakili para terpidana telah membuat tiga laporan polisi, pertama terhadap RT Pasren dan Kahfi, kedua, Iptu Rudianam, dan laporan ketiga terhadap Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto.
"Kami tunggu tindakan-tindakan selanjutnya yang dilakukan bareskrim. Apalagi dengan adanya temuan Komnas HAM dan LPSK yang merupakan lembaga negara," katanya.
Dan, lanjut Jutek, pihaknya juga sudah membuktikan di sidang PK bahwa adanya penyiksaan-penyiksaan tersebut.
"Saya berharap segera diproses laporan kami, sehingga akan membuka lebih banyak kebenaran, sambil kami menunggu hasil sidang PK dari MA. Mudah-mudahan proses dapat berjalan dengan cepat dan baik. Dan, kami dapat membantu para terpidana untuk mendapatkan keadilan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini.
Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan tinjauan lapangan, meminta keterangan para terpidana dan saksi-saksi dari kasus ini.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengakui pihaknya menerima pengaduan dari keluarga terpidana kasus Vina pada 2016 silam, serta pengaduan dari keluarga Vina dan Saka Tatal berikut kuasa hukumnya pada akhir Mei 2024.
Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Jutek Bongso
Komnas HAM
Pelanggaran HAM Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terpidana-Jutek-Bongso-mereaksi-pernyataan-Komnas-HAM-di-kasus-vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.