Pembunuhan Vina Cirebon
Komnas HAM Pastikan Ada 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Anak Buah Iptu Rudiana Disanksi Ini
Komnas HAM akhirnya bersuara terkait polemik kasus Vina Cirebon yang kini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
SURYA.CO.ID - Komnas HAM akhirnya bersuara terkait polemik kasus Vina Cirebon yang kini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini.
Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Kesimpulan ini didapatkan setelah Komnas HAM melakukan tinjauan lapangan, meminta keterangan para terpidana dan saksi-saksi dari kasus ini.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengakui pihaknya menerima pengaduan dari keluarga terpidana kasus Vina pada 2016 silam, serta pengaduan dari keluarga Vina dan Saka Tatal berikut kuasa hukumnya pada akhir Mei 2024.
Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Pengaduan pertama pada September tahun 2016 terkait dugaan terbatasnya bantuan hukum kepada para tersangka.
Pada Februari 2017 Komnas lalu mengirimkan surat ke bid Propam Polda Jabar terkait laporan tersebut.
"Kami sudah sudah konfirmasi ke bid propam Polda Jabar dan unit propam di Polresta Cirebon Kota," katanya.
Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada 2017 sampai awal Agustus.
Hasilnya, adanya dugaan penyiksaan Ketika proses penangkapan, dan penyelidikan serta menjalani penahanan di Polres Cirebon pada akhir Agustus sampai awal September.
Terkait hal ini, Bid Propam Polda Jabar menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang, yakni anggota unit narkoba anak buah Iptu Rudiana yang menangkap tersangka, lalu penyidik dan petugas tahanan.
"Berdasarkan keputusan sidang etik bid propam, ada pemukulan saat penangkapan. Salah satu anggota unit narkoba (anak buah Iptu Rudiana) sudah diputus kode etik pada April 2017," sebut Parulian.
Sementara penyidik disanksi bersalah karena ada pelanggaran prosedur para tersangka tidak didampingi advokat pada proses awal penyidikan di Polres Cirebon.
Sementara petugas tahanan diduga melakukan kekerasan.
Lalu apa sanksi bagi mereka?
Komnas HAM
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Parulian Sihombing
Pelanggaran HAM Kasus Vina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.