Pembunuhan Vina Cirebon

Usai 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Dibongkar Komnas HAM, Pihak Terpidana Desak Polri Tindaklanjuti

Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon direaksi kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso.

Editor: Musahadah
kolase nusantara tv/istimewa
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mereaksi pernyataan Komnas HAM yang menemukan 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon. 

Karena hal itu, akhirnya pada tanggal 13 September 2016, dia bersama keluarga tersangka mendatangi Komnas HAM

Pengaduan ke komnas HAM ini lebih rinci karena juga melampirkan foto-foto tersanga yang diduga dianiaya juga disebutkan usia Saka Tatal yang masih anak, serta adanya penangkapan yang tidak sesuai prosedur.

Namun, surat itu tak langsung direspons Komnas HAM

Komnas HAM baru mengirimkan surat ke Polda Jabar pada tanggal 7 Januari 2017 atau empat bulan setelah pengaduan Titin dibuat.

Surat itu berisi permintaan Komnas HAM agar laporan Titin segera diklarifikasi. 

"Saya masih punya dokumennya semua," tegas Titin. 

Menanggapi pengakuan Titin ini, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji mengatakan, fakta ini akan menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi pada institusi resmi. 

"Komnas HAM dilapori tidak ada respek. Polri juga begitu.  Akhirnya penyidikan 2016 hasilnya dipetik sekarang. Semua terpidana, saksi, menarik keterangannya. Terbukti, perkara ini pondasi sangat lemah, yakni berdasarkan keterangan saksi dan bertentangan. Dan penagkuan tersangka, yang "didapat dari cara-cara tidak benar, dilandasi dengan penyiksaan," kritik Susno. 

Susno fakta ini sangat memalukan dan berharap kasus Vina ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi. 

"Kalau saya 1000 persen, 8 terpuidana itu bukan pelaku yang didakwakan. Dan peristiwa pembunuhan itu tidak ada, yang ada persitiwa kecelakaan lalu lintas tunggal.  Ini memalukan sekali, peristiwanya tidak ada, tapi tersangkanya ada," tukas Susno. .

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved