Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan

Tak gentar disomasi Elza Syarief, Titin Prialianti mahal lebih fokus ke masalah PK terpidana Kasus Vina Cirebon agar dikabulkan.

|
youtube
Titin Prialianti. Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan. 

SURYA.co.id - Tak gentar disomasi Elza Syarief, Titin Prialianti mahal lebih fokus ke masalah PK terpidana Kasus Vina Cirebon agar dikabulkan.

Menurut pantauan SURYA.co.id dari channel youtube Titin Prialianti The Real, Titin baru saja menggelar doa bersama.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kini menunggu dan berharap agar keputusan Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.

Sebagai bentuk pengharapan tersebut, penasehat hukum Saka Tatal, Titin Prialianti SH mengadakan doa bersama dengan 300 anak yatim. Doa bersama dipimpin Ustadz Jajang Nurzaman Alfarizi.

Acara doa bersama dilakukan di rumah pengacara Titin Prialianti di bilangan Perumahan Permata Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (12/10/2024) malam.  

Baca juga: Harta Kekayaan M Herindra Kepala BIN Pengganti Budi Gunawan, Kendaraan Cuma Punya Mobil Alphard

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Sunarto Ketua Mahkamah Agung yang Baru, Pernah Diskon Hukuman Anas Urbaningrum

Doa dari ratusan anak yatim itu memang sungguh sangat diharapkan, dan PK para terpidana bisa dikabulkan.

Selain ratusan anak yatim, acara doa bersama ini juga dihadiri masyarakat yang meyakini bahwa para terpidana tersebut tidak bersalah.

Selain itu, hadir juga para tokoh serta orang tua atau keluarga dari para terpidana menambah doa bersama yang berlangsung sekitar dua jam itu nampak khidmat. 

Sebelumnya, kuasa hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief melayangkan somasi ke pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyusul pernyataannya mengenai pengajuan asuransi Jasa Raharja atas kecelakaan yang menimpa Muhammad Rizky alias Eky. 

Sebelumnya, saat bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti menyebut Iptu Rudiana pernah mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja tiga hari setelah tewasnya Eky atau tanggal 29 Agustus 2016.   

Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM di Kasus Vina Cirebon, Ada 3 Pelanggaran, Foto Terpidana Bonyok Ternyata Asli

Baca juga: Raffi Ahmad Isi Posisi Apa di Kabinet Prabowo - Gibran? Akui Sudah Tanda Tangan 1 Syarat Penting

Titin bahkan menyebut asuransi Jasa Raharja itu telah cair separuh atau Rp 12,5 juta, namun akhirnya dibatalkan oleh Iptu Rudiana setelah dia menangkap 9 pemuda yang disangkanya sebagai pembunuh Vina dan Eky. 

Kesaksian itu pun membuat piihak Iptu Rudiana murka.

"Keterangan Titin tidak benar. Dan kami hari ini (1/10/2024) sudah somasi," tegas Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (1/10/2024). 

Dikatakan Elza, jika Titin  tidak mencabut keterangan itu dalam waktu tiga hari, maka dia akan melanjutkan proses hukum dengan melaporkannya ke polisii. 

"Gak perlu kapolri turun, itu mah kecil sekali. Cukup kita lapor polda akan diperiksa siapa yang benar keterangan palsu itu," katanya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved