Pembunuhan Vina Cirebon
Usai 3 Pelanggaran HAM di Kasus Vina Dibongkar Komnas HAM, Pihak Terpidana Desak Polri Tindaklanjuti
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon direaksi kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso.
Pengaduan pertama pada September tahun 2016 terkait dugaan terbatasnya bantuan hukum kepada para tersangka.
Pada Februari 2017 Komnas lalu mengirimkan surat ke bid Propam Polda Jabar terkait laporan tersebut.
"Kami sudah sudah konfirmasi ke bid propam Polda Jabar dan unit propam di Polresta Cirebon Kota," kata Parulian Sihombing dikutip dari tayangan yputube Fristian Griec Medai Official pada Selasa (15/10/2024).
Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada 2017 sampai awal Agustus.
Hasilnya, adanya dugaan penyiksaan Ketika proses penangkapan, dan penyelidikan serta menjalani penahanan di Polres Cirebon pada akhir Agustus sampai awal September.
Terkait hal ini, Bid Propam Polda Jabar menggelar sidang kode etik terhadap tiga orang, yakni anggota unit narkoba anak buah Iptu Rudiana yang menangkap tersangka, lalu penyidik dan petugas tahanan.
"Berdasarkan keputusan sidang etik bid propam, ada pemukulan saat penangkapan. Salah satu anggota unit narkoba (anak buah Iptu Rudiana) sudah diputus kode etik pada April 2017," sebut Parulian.
Sementara penyidik disanksi bersalah karena ada pelanggaran prosedur para tersangka tidak didampingi advokat pada proses awal penyidikan di Polres Cirebon.
Sementara petugas tahanan diduga melakukan kekerasan.
Lalu apa sanksi bagi mereka?
Ternyata menurut Parulian, sanksi buat mereka hanya teguran tertulis.
"Kami belum dapatkan salinan putusan resmi, baru amar putusannya," aku Parulian.
Pada akhir Mei 2024, Komnas HAM kembali mendapat pengaduan dari keluarga Vina, Saka Tatal dan kuasa hukumnya.
"Kami melakukan tinjauan lapanagn ke Cirebon, dan permintaan keterangan para terpidana. Kami ke lokasi penahanan mereka. Di Rutan Kebonwaru dan Lapas Banceuy," terangnya.
Komnas HAM memastikan ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon ini, yakni pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusia, serta pelanggaran prosedur proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.
Jutek Bongso
Komnas HAM
Pelanggaran HAM Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
|
|---|
| Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
|
|---|
| 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
|
|---|
| Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
|
|---|
| 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terpidana-Jutek-Bongso-mereaksi-pernyataan-Komnas-HAM-di-kasus-vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.