Pembunuhan Vina Cirebon
Tak Cuma Aep yang Ngaku Disuap Dedi Mulyadi, Elza Syarief Juga Sebut Saksi Ini: Amplop Disimpan
Ternyata, tak cuma Aep yang mengaku disuap oleh Dedi Mulyadi agar mencabut kesaksiannya terkait Kasus Vina Cirebon. Ada saksi ini juga.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
“Saya yakin sendiri, oh pantes kalau itu pembunuhan karena korban laki (Eky) itu sangat parah luka di mukanya. Kalau itu kecelakaan, itu nabrak apa?” ucapnya.
Ia tak yakin bila Eky tertabrak salah satu tiang. Pasalnya, tiang yang ada di sekitar TKP tewasnya Vina dan Eky tak ada yang rusak. “Bengkoknya tiang itu bukan ditabrak oleh korban, tiang itu sudah bengkok dari dulu, sudah bekas las-lasan,” ujarnya.
Suroto mengklaim telah memperhatikan satu per satu tiang yang ada di sekitar TKP Vina dan Eky. Sebagai petugas keamanan desa, ia meyakini bahwa dua sejoli itu meninggal dunia akibat dibunuh.
“Dan saya meyakini bahwa, saya ini kan nolong korban kecelakaan nggak satu dua, sampai 50 (kasus) ke atas bisa ratusan,” tuturnya.
“Dan saya meyakini bahwa bukan kecelakaan, karena apa? kalau kecelakaan mau sekencang apa sih so korban ini naik? dan posisi jalan tol itu nanjak,” tandas Suroto.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap Suroto.
Suroto dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk mendapat perlindungan LPSK di kasus Vina ini.
Baca juga: Tak Gentar Disomasi Elza Syarief, Titin Malah Lakukan Ini agar PK Terpidana Kasus Vina Dikabulkan
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan pihaknya telah melakukan dua kali wawancara terhadap Suroto.
Wawancara pertama dilakukan sebelum Suroto mengajukan permohonan perlindungan karena memang di kasus ini LPSK proaktif.
"Ada beberapa info yang sudah kami peroleh. Saat itu Suroto belum mengajukan permohonan perlindungan," terang Sri Suparyati dikutip dari tayangan youtube TVOne, Selasa (12/8/2024).
Setelah kasus VIna ini semakin bergulir dan ramai, akhirnya Suroto resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Saat itu LPSK melakukan wawancara kedua, dikroscekkan dengan putusan pengadilan di kasus ini pada 2016 silam.
Hasilnya, ternyata ada ketidaksesuaian dan tidak konsisten pernyataan Suroto yang diambil dari wawancara pertama, kedua dan hasil putusan pengadilan.
"Kami menemukan ada beberapa keterangan yang tidak konsusten, tidak sesuai," ungkap Sri Suparyati.
Selain itu, Suroto juga dinilai tidak kooperatif karena kerap muncul di media untuk memberikan keterangan- keterangan terkait kasus Vina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.