Pembunuhan Vina Cirebon
Tak Cuma Aep yang Ngaku Disuap Dedi Mulyadi, Elza Syarief Juga Sebut Saksi Ini: Amplop Disimpan
Ternyata, tak cuma Aep yang mengaku disuap oleh Dedi Mulyadi agar mencabut kesaksiannya terkait Kasus Vina Cirebon. Ada saksi ini juga.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Di satu sisi, kasus pidana yang mendasari permohonan Suroto yakni kasus Pegi Setiawan telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan sesuai dengan putusan praperadilan.
Hal ini lah yang membuat LPSK memutuskan untuk tidak menerima permohonan perlindungan yang diajukan Suroto.
"Saat itu kami melihat Suroto kurang kooperatif. Sepertinya dia melakukan sesuatu sesuai keinginannya.
Dari pertimbangan materiil dan formil itu lah, kami menolak perlindungan Suroto," kata Sri.
Apakah ada kemungkinan akan diproses lagi kalau Suroto mengajukan permohonan kembali?
Menurut Sri, pada dasarnya LPSK membuka diri dari beberapa saksi ingin akan mengajukan permohonan perlundungan kembai.
Baca juga: Sosok Ahli Pidana yang Beri Jawaban Menohok Elza Syarief Pengacara Iptu Rudiana, Disebut Tak Netral
"Kami terbuka, namun tetap harus melakuan pemeriksaan formil dan materiil, kami akan cek kembali.
Dilihat sejauhmana konsistensi danan kesesuaian dari wawancara dan keterangan yang disampaikan kembali," katanya.
Dikatakan Sri, kasus Vina ini berbeda dengan kasus lain karena peristiwanya sudah lampau sehingga LPSK memiliki tantangan untuk merekonstruksi posisi dari keterangan-keterangan itu agar didapat keterangan yang sebenar-benarnya dan konsisten.
"Kasus ini tantanagn tinggi karean sudah ada penegakan hukum tahun 2016. Kami tidak serta merta menerima, perlu asesmen forensik maupun psikologis untuk mendukung putusan yang kami berikan," tegasnya.
Sebelumnya, keterangan Suroto diragukan setelah muncul saksi baru dua teman Vina, Widi dan Mega.
Suroto awalnya mengaku menolong Vina yang sekarat di Jembatan Talun, Cirebon bersama Muhammad Rizky alias Eky pukul 22.15.
Namun, kesaksian itu dipatahkan kesaksian dua teman Vina, Widi dan Mega yang mengaku di pukul 22.00 lebih masih berkomunikasi dengan Vina melalui pesan singkat (sms).
Pengakuan Widi dan Mega lalu dibuktikan dengan bukti chat di ponsel Vina yang telah diekstraksi oleh kuasa hukum Saka Tatal.
Dari bukti percakapan singkat (sms) ini terungkap bahwa hingga pukul 22.14. 10 WIB, Vina masih menghubungi Mega untuk mengajaknya keluar bersama.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.