Pembunuhan Vina Cirebon

Peran Iptu Rudiana Buat Peradilan Sesat Terpidana Kasus Vina Diungkap, Elza Syarief Bela Mati-matian

Itu Rudiana punya kontribusi besar untuk membuat peradilan sesat 7 terpidana kasus Vina Cirebon. Ini kata kuasa hukum Saka Tatal.

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribunnews
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. 

Elza bahkan tak segan menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho yang menyebut majelis hakim bisa memanggil Iptu Rudiana untuk dimintai keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon

Menurut Elza, tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Terkait pernyataan Prof Hibnu Nugroho yang menyebut hakim PK bisa memanggil saksi di luar berkas, menurut Elza pernyataan tersebut salah. 

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana (Prof Hibnu Nugroho) lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menyebut hakim bisa memanggil saksi untuk hadir di persidangan. 

Menurutnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa ketika seorang penasehat hukum atau penuntut umum yang ingin menghadirkan saksi yang meringankan atau memberatkan, maka saksi itu wajib dihadirkan dalam sidang pembuktian. 

 "Kalau gak salah yang mengajukan (ke Mahkamah Konstitusi) itu Prof Yusril (Ihza Mahendra)," sebut Hibnu Nugroho di program Nusantara TV sebelumnya. 

Dengan putusan ini, menurut Hibnu, saat ini tinggal hakim, penuntut umum atau penasehat hukum meminta siapa-siapa saja yang dihadirkan di persidangan. 

"Dasar hukumnya, sudah pasti bahwa itu merupakan kewajiban," katanya. 

Bagaimana kalau saksi tersebut menolak hadir? 

Menurut Hibnu, ada konsekuensi hukum yang bisa dilakukan yakni meminta penyidik (polisi)  untuk menghadirkan paksa.

Jaksa bisa memerintahkan ke penyidik untuk memanggil paksa yang bersangkutan, karena itu sudah ada ketentuan dari mahkamah konstitusi.  

"Ini kan dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil," tegas Hibnu. 

Bagaimana kalau saksi tersebut berdalih tidak mendapatkan izin dari pimpinan? 

Menurut Hibnu, kalau pimpinan yang baik pasti akan mengizinkan.

Namun, kalau ada pimpinan yang ternyata tidak memberikan izin dan itu buktinya sangat akurat, maka pimpinan tersebut bisa terkena obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Artinya, dia bisa terkena pasal menyembunyikan bukti yang diinginkan dari pengadilan. 

Hibnu menegaskan, kehadiran saksi itu sangat mungkin sebagai bentuk klarifikasi. 

"Dalam persidangan akan diuji, yang benar yang mana. Apakah penyidik, saksi atau terpidana. Kajrena persidangan ini kan public hearing dan terbuka untuk umum," tandasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved