Pembunuhan Vina Cirebon

Peran Iptu Rudiana Buat Peradilan Sesat Terpidana Kasus Vina Diungkap, Elza Syarief Bela Mati-matian

Itu Rudiana punya kontribusi besar untuk membuat peradilan sesat 7 terpidana kasus Vina Cirebon. Ini kata kuasa hukum Saka Tatal.

Editor: Musahadah
kolase youtube dan Tribunnews
Iptu Rudiana dan Edwin Partogi. Edwin Partogi Kuasa Hukum Saka Tatal Sarankan Jabatan Iptu Rudiana Diakhiri. Simak rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Iptu Rudiana dinilai memiliki kontribusi besar terjadinya peradilan sesat yang membuat 7 terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup, dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara. 

Hal ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum terpidana Saka Tatal yang juga mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Edwin membantah bahwa Iptu Rudiana dipojokkan oleh para saksi dan terpidana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. 

Menurutnya, para saksi dan terpidana itu menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi. 

Faktanya bahwa 8 orang ini menjadi terpidana karena peran besar Iptu RUdiana.

Baca juga: Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana

"Entah kenapa Iptu Rudiana ini off side untuk melakukan penyidikan, tanpa berdasarkan hukum, tanpa surat perintah,"terang Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (17/9/2024).

Ditambahkan Edwin, IPtu Rudiana juga telah melakukan penangkapan tanpa surat perintah, penyiksaan hingga berlanjut tanpa proses penyelidikan, tapi langsung naik ke penyidikan. 

"Tentu perkara ini tidak mungkin ada tanpa peran besar Rudiana," katanya. 

"Bukan  memojokkan rudiana, tapi ini fakta atas persitiwa peradilan sesat yang diajukan PK ini. 
Kontribusi terbesar ya Rudiana," tegas Edwin. 

Menurut Edwin, kalau Iptu Rudiana tidak melakukan penangkapan tidak berdasar, penyidikan semena-mena, peristiwa ini tidak akan ada. 

Tapi karena unsur subyektifitas, konflik kepentingan karena korbannya anaknya, Iptu Rudiana melakukan semua itu. 

 "Gak tahu apa yang mengilhami rudiana yang membuat 8 orang jadi tersangka ini. Apakah karena kesurupan. Yang jelas, peran rudiana untuk menjadikan 8 orang pesakitan sangat besar," tegasnya. 

Dikatakan Edwin, sidang PK yang diajukan 6 terpidana ini surplus bukti dan saksi yang emnguatkan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan ini nihil. 

Sidang PK 6 terpidana ini menguatkan PK yang diajukan Saka Tatal sebelumnya.

"Menggenapkan argumentasi bahwa bukan pembunuhan dan pemerkosaan, tapi kecelakaan yang mengakibatkan Eky dan vina meninggal dunia," tegasnya. 

Sebelumnya, peran Iptu Rudiana dalam penyiksaan para terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 silam diungkap Saka Tatal saat bersaksi untuk sidang PK 6 terpidana.

Ternyata, Iptu Rudiana tak hanya membiarkan anak buahnya menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon secara kejam, tapi juga ikut menyiksa. 

Hal ini diungkapkan Saka Tatal saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024). 

Saka yang kini bebas setelah dihukum 8 tahun penjara di kasus ini, mengaku masih ingat wajah-wajah polisi yang menyiksanya saat dia berusia 15 tahun di tahun 2016 silam. 

Satu wajah yang tidak pernah dilupakan itu adalah Iptu Rudiana. 

Baca juga: Gelagat Jaksa Jati Pahlevi Ditantang Sumpah Saka Tatal saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Saka mengaku dipukul pakai tangan hingga diinjak badannya oleh ayah Eky tersebut. 

"Berapa kali saya lupa karena banyak yang mukul, bisa dibilang 20 orang lebih. Yakin Rudiana ikut melakukan," kata Saka Tatal. 

Diungkapkan Saka, penyiksaan itu sudah mulai terjadi saat dia dan 8 temannya yang ditangkap anggota Iptu Rudiana masuk ke unit Narkoba Polres Cirebon Kota. 

Saat itu dia tidak tahu apa-apa terkait kasus yang membuat polisi begitu berinngas. 

Diakui, pemeriksaan para tersangka ini dilakukan secara terpisah. 

Saat di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota itu, dia disetrum dan diinjak-injak. 

Alat setrum kotak ada tombolnya seperti charger ponsel yang ditempekan ke seluruh bagian tubuhnya hingga merasakan kesakitan yang luar biasa. 

Tak hanay itu, mata Saka bengap karena ditonjok polisi berpakaian seragam. 

"Saya disuruh mengaku, katanya teman-teman kamu udah pada ngaku. Pak, saya salah apa. 
Saka gak pernah melakukan apapun yang melanggar hukum," ungkap Saka. 

Saat mau masuk sel, Saka juga dipukul pakai gembok. Dan ketika di dalam sel kepalanya diadu dengan teralis besi. 

Selama disel itu Saka mengaku diberi makan, namun nasi yang diberikan itu dilempar ke mukanya sehingga kocar-kacir. 

Setelah itu, dia disuruh memakannya tanpa menggunakan tangan, tapi pakai mulut langsung mengambil di lantai. 

"Kenapa gak pakai tangan?," tanya kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan. 

"Nanti disiksa lagi, saya udah gak kuat, gak bisa nahan. Yang dewasa udah mengakui," ungkap Saka sambil menangis. 

Saka juga mengungkap perlakuan polisi yang menjepit tangannya pakai kursi besi hingga membuat tangannya bengkok. 

Mendengar hal itu, ketua majelis hakim Arie Ferdian langsung meminta Saka maju ke depan menunjukkan kondisi tangannya yang bengkok. 

"Ini dinjek pakai kursi besi, di atasnya ada orangnya," ungkap Saka.

Pengakuan Saka sempat membuat Otto Hasibuan tak tahan dan menghentikan pertanyaannya beberapa saat. 

Saat itu Saka mengaku dipaksa membalsem mata dan kemaluannya dengan balsem dan cabe kering oleh oknum polisi. 

"Posisi waktu di dalam sel. Sama cabe kering ke alat kelamin. Kalau gak mau disiksa lagi," ungkap Saka. 

Tak hanya itu, Saka juga mengaku diberi satu botol air kencing untuk diminum bersama terpidana lainnya.

 "Air kencing satu botol besar, disuruh minum," ungkap Saka hingga membuat Otto terdiam menahan tangis. 

Elza Syarief Ogah Hadirkan Iptu Rudiana di Sidang

Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho terkait hakim bisa memanggil saksi di persidangan.
Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho terkait hakim bisa memanggil saksi di persidangan. (kolase nusantara TV)

Elza Syaref terus mati-matian membela Iptu Rudiana, di kasus Vina Cirebon  

Bahkan, Elza Syarif dengan tegas menolak Iptu Rudiana bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon

Elza bahkan tak segan menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho yang menyebut majelis hakim bisa memanggil Iptu Rudiana untuk dimintai keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon

Menurut Elza, tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Terkait pernyataan Prof Hibnu Nugroho yang menyebut hakim PK bisa memanggil saksi di luar berkas, menurut Elza pernyataan tersebut salah. 

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana (Prof Hibnu Nugroho) lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menyebut hakim bisa memanggil saksi untuk hadir di persidangan. 

Menurutnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa ketika seorang penasehat hukum atau penuntut umum yang ingin menghadirkan saksi yang meringankan atau memberatkan, maka saksi itu wajib dihadirkan dalam sidang pembuktian. 

 "Kalau gak salah yang mengajukan (ke Mahkamah Konstitusi) itu Prof Yusril (Ihza Mahendra)," sebut Hibnu Nugroho di program Nusantara TV sebelumnya. 

Dengan putusan ini, menurut Hibnu, saat ini tinggal hakim, penuntut umum atau penasehat hukum meminta siapa-siapa saja yang dihadirkan di persidangan. 

"Dasar hukumnya, sudah pasti bahwa itu merupakan kewajiban," katanya. 

Bagaimana kalau saksi tersebut menolak hadir? 

Menurut Hibnu, ada konsekuensi hukum yang bisa dilakukan yakni meminta penyidik (polisi)  untuk menghadirkan paksa.

Jaksa bisa memerintahkan ke penyidik untuk memanggil paksa yang bersangkutan, karena itu sudah ada ketentuan dari mahkamah konstitusi.  

"Ini kan dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil," tegas Hibnu. 

Bagaimana kalau saksi tersebut berdalih tidak mendapatkan izin dari pimpinan? 

Menurut Hibnu, kalau pimpinan yang baik pasti akan mengizinkan.

Namun, kalau ada pimpinan yang ternyata tidak memberikan izin dan itu buktinya sangat akurat, maka pimpinan tersebut bisa terkena obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Artinya, dia bisa terkena pasal menyembunyikan bukti yang diinginkan dari pengadilan. 

Hibnu menegaskan, kehadiran saksi itu sangat mungkin sebagai bentuk klarifikasi. 

"Dalam persidangan akan diuji, yang benar yang mana. Apakah penyidik, saksi atau terpidana. Kajrena persidangan ini kan public hearing dan terbuka untuk umum," tandasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved