Pembunuhan Vina Cirebon
Peran Iptu Rudiana Buat Peradilan Sesat Terpidana Kasus Vina Diungkap, Elza Syarief Bela Mati-matian
Itu Rudiana punya kontribusi besar untuk membuat peradilan sesat 7 terpidana kasus Vina Cirebon. Ini kata kuasa hukum Saka Tatal.
SURYA.co.id - Iptu Rudiana dinilai memiliki kontribusi besar terjadinya peradilan sesat yang membuat 7 terpidana kasus Vina Cirebon dihukum seumur hidup, dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum terpidana Saka Tatal yang juga mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Edwin membantah bahwa Iptu Rudiana dipojokkan oleh para saksi dan terpidana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Menurutnya, para saksi dan terpidana itu menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Faktanya bahwa 8 orang ini menjadi terpidana karena peran besar Iptu RUdiana.
Baca juga: Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana
"Entah kenapa Iptu Rudiana ini off side untuk melakukan penyidikan, tanpa berdasarkan hukum, tanpa surat perintah,"terang Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Selasa (17/9/2024).
Ditambahkan Edwin, IPtu Rudiana juga telah melakukan penangkapan tanpa surat perintah, penyiksaan hingga berlanjut tanpa proses penyelidikan, tapi langsung naik ke penyidikan.
"Tentu perkara ini tidak mungkin ada tanpa peran besar Rudiana," katanya.
"Bukan memojokkan rudiana, tapi ini fakta atas persitiwa peradilan sesat yang diajukan PK ini.
Kontribusi terbesar ya Rudiana," tegas Edwin.
Menurut Edwin, kalau Iptu Rudiana tidak melakukan penangkapan tidak berdasar, penyidikan semena-mena, peristiwa ini tidak akan ada.
Tapi karena unsur subyektifitas, konflik kepentingan karena korbannya anaknya, Iptu Rudiana melakukan semua itu.
"Gak tahu apa yang mengilhami rudiana yang membuat 8 orang jadi tersangka ini. Apakah karena kesurupan. Yang jelas, peran rudiana untuk menjadikan 8 orang pesakitan sangat besar," tegasnya.
Dikatakan Edwin, sidang PK yang diajukan 6 terpidana ini surplus bukti dan saksi yang emnguatkan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan ini nihil.
Sidang PK 6 terpidana ini menguatkan PK yang diajukan Saka Tatal sebelumnya.
"Menggenapkan argumentasi bahwa bukan pembunuhan dan pemerkosaan, tapi kecelakaan yang mengakibatkan Eky dan vina meninggal dunia," tegasnya.
Iptu Rudiana
Elza Syarief
Edwin Partogi
kasus Vina Cirebon
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.