Pembunuhan Vina Cirebon

Dulu Ribut dengan Pitra Romadoni, Fransiskus Akan Bawa Barang Ini di Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sempat ribut dengan Pitra Romadoni pengacara Iptu Rudiana, Fransiskus Marbun berencana akan muncul di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

kolase Tribun Jabar dan youtube
Siang PK terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Farnsiskus Marbun (kanan). Dulu Ribut dengan Pitra Romadoni, Fransiskus Akan Bawa Barang Ini di Sidang PK Terpidana Kasus Vina. 

Pitra bahkan memberikan peringatan kepada teman Eky untuk tidak asal berstatemen. 

"Saya ingin sampaikan, jangan asal bunyi karena kita berpatokan data, bukti dan fakta yang ada," ujar Pitra dikutip dari program Fakta TVOne pada Senin (19/8/2024).

Pitra beralasan hasil visum pemeriksaan kondisi fisik luar dan dalam pada jasad Eky pada 27 Agustus 2024, tidak menunjukkan adanya konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.  

Kondisi ini, lanjut Pitra, diperkuat dengan hasil ekshumasi yakni pembongkaran makam Eky dan hasil otopsi tidak ditemukan adanya minuman keras dan obat-obatan

Baca juga: Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Susno Duadji: Kasihan, Tersiksa

"Saya kira itu karang-karangan dia aja. Kalau seumpama miras dan obat tentunya akan ditemukan di otopsi hasil ekshumasi tanggal 6 September 2016," sebut Pitra.

Disinggung tentang kesaksian teman Eky yang tidak hanya satu orang, Pitra justru curiga mereka sengaja diciptakan.  

"Saya curiga ini mereka diciptakan, ada oknum yang tidak bertanggungjawab," tuding Pitra.

Fransiskus Marbun menyebut Eky anak Iptu Rudiana pemabuk dan pecandu obat terlarang. Pitra Romadoni berang.
Fransiskus Marbun menyebut Eky anak Iptu Rudiana pemabuk dan pecandu obat terlarang. Pitra Romadoni berang. (kolase TVOne)

Menurut Pitra, kalau Pitra mengaku menemukan bukti dan fakta lainnya, harusnya disampaikan ke penyidik saja. 

 "Jangan dia koar-koar yang menyesatkan publik," seru Pitra. 

Pitra juga mengungkap bahwa kemungkinan Eky kecelakaan itu tidak masuk akal karena dari otopsi , visum dan barang bukti sepeda motor tidak ada kesesuaian. 

"Ini pembunuhan berencana. Putusan hakim konsisten pembunuhan berencana. Mereka ahli melakukan itu," tegasnya. 

Tak takut dengan peringatan Pitra, Fransiskus justru mengungkap perilaku buruk Eky. 

Frans bahkan menyebut Eky meminum segala jenis minuman keras dan berbagai macam obat-obat terlarang seperti tramadol.

"Saya juga pernah melarang Eky, jangan makai. Teman-teman yang lainnya juga begitu, sama," kata Frans dikutip dari tayangan podcast Diskursus.net. 

Frans beralasan melarang Eky karena melihat efeknya yang sering tidak nyambung kalau diajak ngobrol. 

"Kalau minum gak (melarang), karena saya juga melakukan," ungkap Frans.  

Frans mengaku Eky jarang memegang uang ketika nongkrong, bahkan kerap meminta rokok teman-temannya. 

Dia tidak tahu apakah uang yang diberikan orangtuanya itu sudah dibelikan obat-obat terlarang atau segala macamnya. 

Dia mengaku saat itu harga obat terlarang Rp 25 ribu per pil, dan biasanya mereka mengonsumsi 3 pil untuk setiap pakai. 

Frans juga mengaku sering mendapati Eky dalam keadaan mabuk ketika nongkrong di malam hari.  

"Keadaan almarhum pada saat nongkrong, lebih banyak dalam kondisi makai, itu kalau malam hari. Kalau sore belum," ungkap Frans yang mengaku pernah melihat langsung Eky saat mengonsumsi obat-obat terlarang.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved