Pembunuhan Vina Cirebon

Kritik Pedas Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Soal PK Terpidana Kasus Vina: Tak Ada Bukti Baru

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

kolase youtube dan Tribun Jabar
Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni (kiri) dan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon (kanan). 

SURYA.co.id - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.

Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.

"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News. 

Baca juga: Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal: Gak Mungkin

Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.

"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.

"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.

Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.

Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.

"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.

Baca juga: 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji, Minta Segera Diproses

Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.

"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.

"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved