Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram: Kurang Kerjaan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji tampaknya tak puas dengan putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Kasus Vina Cirebon.

Kompas TV
Susno Duadji. Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji tampaknya tak puas dengan putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Kasus Vina Cirebon.

Bahkan, Susno saking geramnya menyebut Mahkamah Agung (MA) kurang kerjaan.

Diketahui, Susno menyentil putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon yang dinilai terlalu lama diproses oleh Mahkamah Agung (MA).

Semestinya hakim MA sudah bisa memutus sidang tersebut dengan 'menutup mata' lantaran bukti-bukti yang menunjukkan kasus itu adalah pembunuhan sudah rontok berguguran. Para terpidana, yang kini mendekam di bui, juga bukan pelakunya.

Susno begitu kesal ketika mendengar bahwa hasil PK terpidana baru keluar tiga bulan lamanya. 

Baca juga: Pantesan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Baru Muncul Usai 8 Tahun, Susno Duadji: Polisi Tak Mencatat

"Apa yang dibaca? Emangnya seribu halaman! Kita yang menggaji hakim agung, kita enggak senang. Mudah-mudahan dengar, kita yang menggaji hakim agung, saya bayar pajak bertani, bayar pajak pensiun, pajak lain-lain. Baca gitu aja tiga bulan, kurang kerjaan," ujarnya kesal seperti dikutip dari Nusantara TV.

Susno juga menyinggung hakim jika berkas-berkas sidang PK yang diproses oleh hakim agung terlalu lama.

Ia menyimpulkan bahwa hakim itu tidak mengikuti kasus yang sudah dibahas sekitar tiga bulan lebih. 

"Berarti dia tidak pernah dengar di TV, TV ini sudah geger se-nusantara tentang masalah ini. Dan, para terpidana itu sudah dipenjara 8 tahun gitu, kok 3 bulan.

"Apa yang dipikirkan? Itu lah skala prioritas. Mereka (para hakim) belum pernah masuk penjara, saya pernah. Enggak enak," ujar Susno kesal. 

Susno melanjutkan jika hasil PK Saka Tatal menyatakan bahwa Saka tidak bersalah, maka ketujuh terpidana lainnya juga akan dinyatakan hasil yang sama. 

Baca juga: Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Susno Duadji: Kasihan, Tersiksa

Pasalnya, Saka dan ketujuh terpidana dipidana karena pasal pembunuhan berencana. 

Tidak mungkin bersama-sama tapi putusannya berbeda, dan juga kalau menurut saya kalau hakimnya benar, mudah-mudahan Mahkamah Agung dengar, ngapain berlama-lama kalau perlu Senin depan diputus ya," katanya. 

Menurut Susno, apa yang menimpa para terpidana Kasus Vina Cirebon serupa dengan kasus yang menimpanya dulu.

Ia pun sama-sama menjadi korban dari kasus yang direkayasa. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved