Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal: Gak Mungkin

Pantas saja mantan Kabareskrim Susno Duadji geram saat tahu putusan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon kelamaan. Bandingkan dengan Saka Tatal.

kolase Tribunnews dan IST
Susno Duadji dan sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon. Pantesan Susno Duadji Sebut Putusan PK Terpidana Kasus Vina Kelamaan, Ungkit Saka Tatal. 

SURYA.co.id - Pantas saja mantan Kabareskrim Susno Duadji geram saat tahu putusan sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon kelamaan.

Pasalnya, menurut Susno, putusan PK 6 terpidana tersebut harusnya sama seperti putusan PK Saka Tatal.

Susno melanjutkan jika hasil PK Saka Tatal menyatakan bahwa Saka tidak bersalah, maka ketujuh terpidana lainnya juga akan dinyatakan hasil yang sama. 

Diketahui, Susno Duadji meradang dan menyentil putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon yang dinilai terlalu lama diproses oleh Mahkamah Agung (MA).

Semestinya hakim MA sudah bisa memutus sidang tersebut dengan 'menutup mata' lantaran bukti-bukti yang menunjukkan kasus itu adalah pembunuhan sudah rontok berguguran. Para terpidana, yang kini mendekam di bui, juga bukan pelakunya.

Baca juga: Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram: Kurang Kerjaan

Susno begitu kesal ketika mendengar bahwa hasil PK terpidana baru keluar tiga bulan lamanya. 

"Apa yang dibaca? Emangnya seribu halaman! Kita yang menggaji hakim agung, kita enggak senang.

Mudah-mudahan dengar, kita yang menggaji hakim agung, saya bayar pajak bertani, bayar pajak pensiun, pajak lain-lain. Baca gitu aja tiga bulan, kurang kerjaan," ujarnya kesal seperti dikutip dari Nusantara TV.

Eks Kapolda Jawa Barat tersebut juga menyinggung hakim jika berkas-berkas sidang PK yang diproses oleh hakim agung terlalu lama.

Ia menyimpulkan bahwa hakim itu tidak mengikuti kasus yang sudah dibahas sekitar tiga bulan lebih. 

Baca juga: 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji, Minta Segera Diproses

"Berarti dia tidak pernah dengar di TV, TV ini sudah geger se-nusantara tentang masalah ini.

Dan, para terpidana itu sudah dipenjara 8 tahun gitu, kok 3 bulan. Apa yang dipikirkan? Itu lah skala prioritas. Mereka (para hakim) belum pernah masuk penjara, saya pernah. Enggak enak," ujar Susno kesal. 

Susno melanjutkan jika hasil PK Saka Tatal menyatakan bahwa Saka tidak bersalah, maka ketujuh terpidana lainnya juga akan dinyatakan hasil yang sama. 

Pasalnya, Saka dan ketujuh terpidana dipidana karena pasal pembunuhan berencana. 

"Tidak mungkin bersama-sama tapi putusannya berbeda, dan juga kalau menurut saya kalau hakimnya benar, mudah-mudahan Mahkamah Agung dengar, ngapain berlama-lama kalau perlu Senin depan diputus ya," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved