Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Mujur Sudirman Usai Kembali ke Lapas Cirebon, Dijaga LPSK 24 Jam, Pengacara Biayai Pengobatan

Perlakuan istimewa didapat Sudirman, terpidana kasus Vina, setelah kembali ke Lapas Cirebon. Dapat penjagaan 24 jam dari LPSK.

Editor: Musahadah
tribun jabar
Sudirman, terpidana kasus Vina akhirnya kembali ke Lapas Cirebon pada Kamis (5/9/2024). 

"Perasaan saya dan keluarga sangat senang serta bahagia, Sudirman sudah ada di Lapas Cirebon."

"Itu memang harapan yang ditunggu-tunggu oleh keluarga," ujar Beny saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (6/9/2024).

Ia juga bercerita mengenai percakapan pertama mereka setelah Sudirman tiba di lapas. 

"Kemarin di dalam lapas setelah Sudirman datang, yang pertama diobrolkan ya menanyakan kesehatannya, ternyata Alhamdulillah sehat."

"Sempat nangis juga terharu," ucapnya.

Beny turut mengapresiasi pelayanan yang diberikan pihak lapas kepada adiknya. 

"Kemarin memang diperiksa dulu sama tim kesehatan lapas, jadi pelayanannya bagus," jelas dia.

Saat ditanya mengenai rencana Peninjauan Kembali (PK), Beny mengonfirmasi bahwa Sudirman siap untuk mengikuti PK. 

"Kalau untuk PK, insyaallah Sudirman siap (menghadapinya)," katanya.

Tak lupa, Beny menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum Sudirman, terutama kepada Otto Hasibuan dan Titin Prialianti. 

"Untuk Peradi, khususnya Pak Otto Hasibuan dan Bu Titin, saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih banyak, karena gak ada yang bisa saya perbuat selain mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sudirman yang diwakili oleh Jan S Hutabarat dan Titin Prialianti juga hadir di lokasi dan mengungkapkan bahwa Sudirman dalam keadaan sehat serta siap menghadapi sidang PK yang akan digelar pada 25 September 2024.

"Kami mendapatkan kabar bahwa sebelum berangkat, Sudirman dalam keadaan sehat, bahkan timbul rasa riang gembira untuk kembali ke Lapas Kesambi ini," ucap Jan.

Ia juga menjelaskan, bahwa Sudirman memiliki fakta alibi yang kuat dan berharap sidang PK-nya bisa disatukan dengan enam terpidana lainnya.

"Kami akan mengusahakan kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya, karena pada prinsipnya, pokok perkaranya itu sama," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved