Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur

Selain harta kekayaan, berikut rekam jejak hakim Mangapul turut jadi sorotan lagi usai mendapatkan rekomendasi dipecat imbas vonis bebas Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID
Ronald Tannur (kiri) Hakim Mangapul (kanan) 

SURYA.CO.ID - Selain harta kekayaan, rekam jejak hakim Mangapul turut jadi sorotan lagi usai mendapatkan rekomendasi dipecat imbas vonis bebas Ronald Tannur.

Sekadar info, Mangapul, merupakan satu dari 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya wanita bernama Dini Sera.

Mangapul dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.

Suap diduga diterima hakim Mangapul bersama 2 hakim lainnya, yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH saat memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar. 

Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. 

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap Usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.

"Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu, menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.

"Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda," ucapnya.

Berikut rekam jejak hakim Mangapul selengkapnya.

Baca juga: Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Usai Direkom Pecat Kini Dilaporkan Suap, Tapi Masih Sidang

Rekam Jejak Mangapul

Kolase foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan).
Kolase foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan). (surya/Tony Hermawan (TonyHermawan))

Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.

Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 60 tahun.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved