Empat Kali Mendekam di Bui, Residivis Ini Kembali Curi Motor di Wilayah Jember dan Lumajang

Tersangka SM merupakan residivis karena sebelumnya pernah dipenjara sebanyak empat kali.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
PELAKU KEJAHATAN - Tersangka SM ditangkap anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Adapun foto barang bukti kendaraan. 

Ringkasan Berita:
  • Empat kali keluar masuk penjara tak membuat SM (35), warga Randuagung Lumajang, Jawa Timur, kapok. Ia ditangkap Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim usai mencuri motor di wilayah Jember dan Lumajang
  • Tersangka SM selalu beraksi sendirian. Ia berkeliling naik ojek untuk mencari motor yang hendak dicurinya
  • SM merupakan satu dari  1.135 pelaku kejahatan yang ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim selama Operasi Sikat Semeru 2025, bulan Oktober-November 2025.

 

SURYA.CO,ID, SURABAYA  -Empat kali mendekam di penjara tak membuat kapok SM (35), pria asal Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Kini, pria yang keseharian juga bertani dan mengelola ladang itu kembali dipenjara seusai terlibat pencurian motor di Kabupaten Jember dan Lumajang. 

Rabu (22/10/2025) dini hari, ia ditangkap Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, padahal baru bebas dari penjara dua bulan lalu. 

Residivis Curanmor Empat Kali

Panit I Unit III Subdit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati menuturkan, pihaknya memburu tersangka karena terlibat aksi pencurian motor di Kabupaten Jember dan Lumajang. 

"Tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis curanmor sebanyak 4 kali dan melakukan kejahatan lain," ujarnya, pada Senin (17/11/2025). 

Sementara Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi mengatakan, SM beraksi sendirian dalam mencuri motor di beberapa lokasi tersebut. 

Ia menduga, tersangka sudah lebih dari empat lokasi mencuri motor milik warga dengan sasaran permukiman sepi dan pertokoan. 

Nah, tatkala beraksi, tersangka kerap memanfaatkan jasa antar ojek pengkolan yang disewanya untuk berkeliling mencari sasaran. 

"Kemarin kami tangkap, kami interogasi, dia ada 9 TKP di Jember dan Lumajang. Saat beraksi dia patroli keliling, pelaku tunggal, dia pakai ojek keliling, lalu lihat kendaraan lain," ujar Fauzi. 

Tersangka SM merupakan residivis karena sebelumnya pernah dipenjara sebanyak empat kali. Kasus yang dilakukan tersangka, berkaitan dengan pencurian motor dan pembobolan rumah. 

"Sasaran rumah dan kosan. Dia bobol rumah dia berhasil. Dia residivis 5 kali. Baru keluar 2 bulan lalu, dari (penangkapan yang dilakukan) Polres Lumajang," katanya. 

Fauzi mengungkapkan, Tersangka SM sempat melakukan perlawanan saat disergap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, pada Rabu (11/10/2025). 

Tersangka SM sempat memukul petugas yang menyergapnya dengan menggunakan besi linggis. Kendati begitu, lanjut Fauzi, tersangka berhasil ditangkap. 

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita tiga unit motor yang belum sempat dijual. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved