Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi
Setelah menerima vonis bebas Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand. Kini, Ronald Tannur kembali akan diringkus
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur akan segera diringkus oleh Kejaksaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Keputusan ini mengikuti pengabulan kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai kapan eksekusi tahanan tersebut akan dilakukan.
Jaksa dapat melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi.
Masalahnya, meskipun MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga Kamis (24/10/2024) ini.
"Putusan kasasi dari Rabu (23/10/2024) malam, sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh," kata Kepala Kejaksaab Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis.
Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini.
Namun, diketahui bahwa alamatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya.
Lingkungan tempat tinggal Ronald merupakan kawasan elit. Gerbang pintu masuk perumahan 24 jam dijaga satpam. Setiap pengunjung yang ingin masuk harus menyerahkan kartu identitas.
Keberadaan Ronald Tannur Misterius dan Sempat Pelesiran ke Luar Negeri
Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, Gregorius Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand.
Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia.
Mia Amiati menegaskan, bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia, karena telah dikenakan pencekalan.
"Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Mia Amiati.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung, Ketiganya Pernah Mengadili Ronald Tannur
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Masuk Penjara, Kajati Jatim: Silent Operation
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.