Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Usai Direkom Pecat Kini Dilaporkan Suap, Tapi Masih Sidang

Nasib hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur kini diujung tandung. Usai direkom pecat, kini dilaporkan terima suap.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
istimewa
Hakim PN Surabaya ang vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan terima suap. Tapi mereka masih bersidang. 

SURYA.CO.ID -Nasib tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas anak eks anggota DPR RI, Ronald Tannur semakin di ujung tanduk. 

Setelah Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan untuk tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini satu di antaranya kembali dilaporkan. 

Mangapul, satu dari 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan oleh perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali.

Suap diduga diterima hakim Mangapul bersama 2 hakim lainnya yakni Suswanti SH dan dan Sudar SH saat memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar. 

Menurut Kuasa Hukum Pidana PT Hitakara, Primaditya Wirasandi, dalam fakta persidangan terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. 

Baca juga: Meski Direkomendasikan Pemecatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ternyata Masih Bersidang

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.

"Akibatnya, dua buah aset properti milik kliennya masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.

"Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas 2 terdakwa dalam perkara berbeda," ucapnya.

Sebelumnya, Mangapul bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo direkomendasikan KY untuk diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).  

KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.  

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024. Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved