Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru

Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, saat menggelar konferensi pers setelah melakukan eksekusi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Tampak Ronald Tannur sudah memakai baju tahanan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan ternyata tak terlalu puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, namun Mahkamah Agung dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.

Baca juga: Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya

"Kami sebenarnya kecewa tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Itu adalah pasal alternatif kedua.

Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.

Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.

"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

Diketahui masalah tersebut bermula ketika Gregorius Ronald Tannur sedang karaoke bersama Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV, Surabaya.

Ternyata di dalam karaoke, mereka yang merupakan pasangan kekasih itu terlibat cek-cok.

Kekerasan fisik berawal di lift menuju parkiran mobil. Sampai-sampai berlanjut di basement.

Di sana, Dini Sera Afrianti dianiaya Ronald Tannur bahkan sampai dilindas mobil.

Belakangan, terungkap di balik putusan tiga hakim di Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved