Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan

3 Hakim yang Vonis bebas Ronald Tannur masih sibuk menyidangkan perkara meski sudah direkom KY untuk dipecat. Ini alasan MA!

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tony hermawan
3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur hingga kini belum disanksi, padahal KY sudah rekom untuk dipecat. 

SURYA.CO.ID - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul kini masih bisa bernafas lega karena Mahkamah Agung (MA) belum juga menjatuhkan sanksi untuk mereka.  

Padahal sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan tiga hakim ini untuk dipecat. 

Hal ini lah yang membuat tiga hakim ini masih aktif menyidangkan perkara di PN Surabaya hingga saat ini. 

Akankah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul lolos dari sanksi pemecatan?

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Usai Direkom Pecat Kini Dilaporkan Suap, Tapi Masih Sidang

Suharto menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.

"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif , dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (1/9/2024).

Suharto menuturkan, MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim. 

Hal itu dikarenakan ada asas, bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

"MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi (KY) tersebut segera disikapi oleh MA," ucap Suharto.

Sehingga, menurutnya, publik perlu bersabar terlebih dahulu menunggu proses kasasi perkara dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut.

"Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA. Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut," imbuh Suharto.

Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved