Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur

Selain harta kekayaan, berikut rekam jejak hakim Mangapul turut jadi sorotan lagi usai mendapatkan rekomendasi dipecat imbas vonis bebas Ronald Tannur

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID
Ronald Tannur (kiri) Hakim Mangapul (kanan) 

Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.

Selama bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah memvonis bebas dua terpidana kasus Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Saat itu hakim Mangapul bertindak sebagai hakim anggota, sementara hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota lain I Ketut Kimiarsa. 

Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000.

Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.

Ia juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.

Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.

Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000.

Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved