2 Maling Motor Apes di Surabaya, Tepergok Polisi Saat Dorong NMax Curian

Dua maling motor di Surabaya, Jatim, ditangkap saat mendorong NMax curian di Gubeng. Polda Jatim kembangkan kasus dan buru komplotan lainnya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
ILUSTRASI - Ilustrasi pengungkapan kasus lain, yakni saat Anggota Polda Jatim dan polres jajaran berhasil menangkap 1.135 orang pelaku kejahatan dari penyelidikan 1.443 kasus selama berlangsungnya 12 hari Operasi Sikat Semeru 2025 di Bulan Oktober-November. Deretan tersangka yang digelandang di Gedung Mahameru Mapolda Jatim pada Rabu (5/11/2025) 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua maling motor di Surabaya ditangkap Anggota Gabungan Tim Jatanras Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, saat mendorong motor Yamaha NMax di Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/11/2025) dini hari. 

Aksi keduanya terbongkar, setelah tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang mereka dorong.

Dipergoki Saat Patroli Dini Hari

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli keliling permukiman di wilayah Surabaya Timur. 

Gerak-gerik keduanya mencurigakan, karena mendorong motor seperti kehabisan bensin.

“Saat dihampiri untuk dimintai keterangan dan diperiksa surat-surat kendaraan, keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan. Mereka akhirnya mengaku baru saja mencuri motor itu,” ujar Jumhur, Selasa (18/11/2025).

Motor tersebut, diketahui dicuri dari sebuah rumah kos di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 

Rencananya, motor hasil curian itu akan dibawa ke tempat persembunyian mereka di kawasan Jalan Bulak, Surabaya.

Komplotan Lebih Besar Masih Diburu

Kini, kedua pelaku yang identitasnya belum diungkap, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. 

Polisi menduga, ada anggota komplotan lain yang terlibat dalam jaringan pencurian motor tersebut.

“Saat ini masih kami kembangkan lagi untuk keterlibatan pihak lain. Karena kami menduga ada pelaku lain,” tegas Jumhur.

Operasi Sikat Semeru 2025: 1.135 Pelaku Ditangkap

Penangkapan dua maling motor ini, turut menambah daftar kasus yang terungkap selama Operasi Sikat Semeru 2025

Dalam operasi yang berlangsung 12 hari pada Oktober–November 2025 itu, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap 1.135 pelaku kejahatan.

Rinciannya, Target Operasi (TO) mengungkap 270 kasus dengan 276 tersangka, termasuk 107 kasus curat, 27 kasus curas, dan 101 kasus curanmor.

Sementara bukan Target Operasi (non-TO) mencatat 1.173 kasus dengan 659 tersangka, terdiri dari 529 kasus curat, 45 kasus curas dan 438 kasus curanmor.

Barang Bukti dan Kekuatan Personel

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved