Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Gelagat Janggal Hakim Erintuah Damanik Cs Sebelum Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Tendensius
Terungkap gelagat janggal majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelum memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
"Sekalipun seorang terdakwa tetap memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Itu yang kami perjuangkan. Jadi kalau membela di sisi terdakwa bukan membela perbuatannya, tapi hak-haknya," tutupnya.
Erintuah Damanik Dilaporkan ke KY Oleh Eks Puteri Indonesia
Setelah memvonis bebas Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh keluarga Dini Sera.
Belum juga laporan diselesaikan KY, laporan serupa dilayangkan kembali ke Erintuah Damanik.
Erintuah Damanik dilaporkan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Indho Bali Jaya.
Fannie, yang merupakan wanita asal Bali itu sedang menghadapi masalah dengan termohon dalam PKPU yang berkaitan dengan aset Double View Mansions di Jalan Babadan, Kelurahan Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini bermula ketika Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, bersama tiga warga asing—Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber—kerjasama dalam bisnis properti apartemen. Namun, ketika Pandemi Covid-19 terjadi pecah kongsi.
Konflik sengketa mereka bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan 19 unit apartemen menjadi milik para warga asing dengan estimasi nilai USD 7 juta hingga tahun 2056.
Lantaran, apartemen itu berdiri di atas lahan yang sewa perlawanan putusan dari pihak pemilik tanah datang dari pihak pemilik tanah.
Tiga WNA, kemudian melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan PKPU PT Indho Bali Jaya lewat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya.
Disebutkan PT Indho Bali Jaya memiliki utang sebesar 7 juta USD atau setara dengan Rp113 miliar. Fannie kecewa dengan PKPU tersebut, sehingga dia melaporkan hakim pemutus ke KY.
"Perkara kami ini bukan perkara sederhana. Namun, eksepsi kami tidak dipertimbangkan dengan baik. Setiap kali kami memberikan saksi, keterangannya selalu dipotong. Begitu pula dengan kuasa hukum saya yang juga mengalami hal serupa," keluhnya.
Nomor laporan: 0260/IP/LM.01/VII/2024. Fannie menyebutkan bahwa KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim. Setidaknya ada dua hakim lain Sutrisno dan Djuanto turut menjadi terlapor.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi menanyakan mengenai perkembangan laporan. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari KY terkait masalah tersebut.
Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Erintuah Damanik
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
|
|---|
| Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
|
|---|
| Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
|
|---|
| Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.