Berpura-Pura Tarik Uang, Warga Yogya Diringkus Akibat Mencuri Rp 3 Juta Dari Kasir Toko di Gresik

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan minimarket, Lina Febriana (23), sedang berjaga bersama Vika, temannya. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
istimewa
BARANG BUKTI - Barang bukti uang dan kaos yang diamankan polisi dari MAK yang mencuri uang di minimarket di Gresik, Selasa (28/10/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK -  MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, nekat mencuri uang di meja kasir sebuah minimarket di Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupayen Gresik

Tetapi pelaku tidak bisa bergerak cepat, karena warga sekitar dengan sigap meringkusnya. Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera mengamankan MAK setelahmenerima laporan dari masyarakat. 

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Pelaku diamankan warga, usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abid dalam rilis Humas Polres Gresik, Selasa (28/10/2025). 

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan minimarket, Lina Febriana (23), sedang berjaga bersama Vika, temannya. 

Tiba-tiba seorang pria masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam dan tas ransel warna hitam.

"Awalnya pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan, MAK nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta di meja kasir," imbuhnya. 

Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan itu berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan menangkap pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” katanya.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” pungkasnya.  ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved