Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Gelagat Janggal Hakim Erintuah Damanik Cs Sebelum Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar, Tendensius

Terungkap gelagat janggal majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelum memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiaya Dini Sera.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Youtube Harian Surya
Vonis bebas Ronald Tannur menjadi bahasan menarik dalam Talkshow Tribun Series pada Jumat (2/8/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Terungkap gelagat janggal majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelum memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Gelagat janggal hakim yang diketua Erintuah Damanik itu diungkapkan M. Nairul Amani SH, tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti dalam TalksShow Tribun Series di channel youtube Harian Surya pada Jumat (2/8/2024). 

Diungkapkan Nairul, selama sidang, ia merasa majelis hakim menunjukkan sikap yang sangat tendesius pada pihak korban. Menurutnya, hakim sering kali menyela saat saksi memberikan keterangan. 

Pengacara berkacamata itu menjelaskan keanehan tidak hanya dalam hal memperlakukan saksi.

Seorang ahli yang notabenenya bukan saksi, namun dihadirkan di persidangan untuk diminta menjelaskan temuan - temuan berdasarkan keahlian, malah ditanya soal kronologi.

Baca juga: Update Nasib Ronald Tannur: Segera Dicekal, Menkumham Beri Lampu Hijau, KY dan Bawas MA Turun Tangan

"Contohnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli forensik. Pada saat itu, ahli menerangkan hasil visum et repertum, tetapi hakim sering memutus atau menyela saat ahli memberikan keterangan," ucapnya ketika ditanya momen sidang yang paling diingat.

"Pertanyaannya kira-kira begini: bagaimana ahli tahu bahwa yang membunuh korban adalah terdakwa (Gregorius Ronald Tannur)? Hal ini membuat kami bertanya-tanya mengapa hakim berpikir demikian, padahal ahli hanya memberikan penjelasan berdasarkan temuan-temuan sesuai keahliannya (ilmu forensik). Kan lucu sekali," ucapnya.

Pengacara yang tergabung dalam  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tabur Pari itu merinci hal yang membuatnya sangat-sangat tidak habis pikir.

Ketika itu, majelis hakim menjelaskan sebenarnya Gregorius Ronald Tannur menolong karena mengantarkan korban ke rumah sakit saat dalam kondisi kritis.

Dari rekontruksi yang diikuti ia berkeyakinan sebenarnya terdakwa sama sekali tidak ada niatan untuk mengantar Dini Sera Afrianti.

Berdasarkan gelar perkara Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan sepasang kekasih itu ribut sejak keluar dari room karaoke Blackhole KTV.

Di lift menuju basement, terdakwa mencekik leher korban dan memukul kepala korban dengan botol tequila. Kekerasan berlanjut hingga basement.

Di basement, Dini Sera Afrianti dalam keadaan lemas dan terpengaruh alkohol duduk di luar sisi kiri mobil Gregorius Ronald Tannur.

Dini sempat duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Gregorius  Ronald Tannur lalu masuk dan menjalankan mobil. Walhasil, sebagian tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter.

"Visumnya menunjukkan banyak kerobekan di hati yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga itu yang menyebabkan kematian. Kerobekan majemuk itu akibat kekerasan dari benda tumpul, tapi kenapa hal ini tidak dimasukkan dalam pertimbangan?," ucapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved